Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
52/Pdt.G/2024/PN Kdi |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. TELAGA MEGABUANA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia | 2 | Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (Barat) Provinsi Sulawesi Tengara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia | 3 | Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia | 4 | Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bosowa Asuransi Cabang Bandung | 2 | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia | 3 | Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
I. DALAM PENANGGUHAN / PENUNDAAN / PEMBATALAN PELAKSANAAN
- Mengabulkan permohonan penangguhan/pembatalan pelaksanaan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT;
- Memerintahkan pihak para TERGUGAT untuk menunda/membatalkan pelaksanaan keputusan para TERGUGAT “Objek Sengketa” diterbitkan, surat Pemutusan Kontrak Nomor : PB 0201-Bb21.1.3/832 tertanggal 17 November 2023 Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Boepinang – Bambaea, Kontrak Nomor : HK 0201-Bb21.1.3/336 tanggal 6 Juni 2022 sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
II. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT;
- Menyatakan TIDAK BERHARGA dan TIDAK MENGIKAT Surat Pemutusan Kontrak Nomor : PB 0201-Bb21.1.3/832 tertanggal 17 November 2023 Paket Preservasi Jalan Boepinang – Bambaea, Kontrak Nomor : HK 0201-Bb21.1.3/336 tanggal 6 Juni 2022 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. TELAGA MEGABUANA dengan segala akibat hukumannya;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tidak mencairkan Jaminan Uang Muka No : 02.1.418.0016.22 tanggal 09 Juni 2022 dengan nilai Rp. 21.995.538.750,- dan Jaminan Pelaksanaan No : 02.1.417.0046.22 tanggal 13 Mei 2022 dengan nilai Rp. 7.335.833.800,- sampai perkara ini mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk tidak mencantumkan PT Telaga Megabuana kedalam daftar Black List Nasional sampai perkara ini mempunyai keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan Pengadilan.
- Menghukum TERGUGAT/PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |