Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PARA Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 184/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 15 Februari 2023 yang menjadi dasar ditetapkannya PARA Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) ayat (2) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) ayat (2) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 184/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 15 Februari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 184/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 15 Februari 2023 serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap PEMOHON terkait peristiwa pidana yang sama dalam hal TERMOHON tidak memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) alat bukti sah yang baru ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tab/26/VI/2023/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka Tertanggal 19 Juni 2023 dan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut atas diri PARA Pemohon yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah batal Demi Hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
|