Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi 1.Yayan Alfian,S.H
2.Raden Ersan Gumilang, S.H., M.H
3.Wishnu Hayu Kurniawan,S.H
4.Raden Ersan Gumilang, S.H., M.H
5.Aswar, S S.H
BUDI HADI JOKO SUBAKDO, S.Pd., MM.Pd bin HADI KISWOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-316/P.3.19/Ft.1/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Yayan Alfian,S.H
2Raden Ersan Gumilang, S.H., M.H
3Wishnu Hayu Kurniawan,S.H
4Raden Ersan Gumilang, S.H., M.H
5Aswar, S S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI HADI JOKO SUBAKDO, S.Pd., MM.Pd bin HADI KISWOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

-------- Bahwa Terdakwa BUDI HADI JOKO SUBAKDO, S.Pd., MM.Pd bin HADI KISWOYO selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 01 Bombana Periode 2015 s.d 2020 berdasarkan SK Bupati Bombana nomor SK : 28 Tahun 2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Pemberhentian dan pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah Negeri dan Pengawas Sekolah Negeri Iingkup Pemerintah Daerah Kab. Bombana. Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti  antara  tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 01  Bombana Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya  pada  tempat  tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari Daerah Sulawesi Tenggara yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu secara melawan hukum dengan mengerjakan,melaksanakan,menandatangani surat bukti untuk mencairkan kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Tahun 2016,  Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Tahun 2019,  Kegiatan Program Indonesia Pintar (Pip) Tahun 2019,  Pengelolaan Dana Bantuan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, Dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2018, 2019 Dan 2020. Tanpa mengikuti petunjuk tehnik dengan tidak dikerjakan sesuai spesifikasi serta tidak menyalurkan dana tersebut kepada penerima dana Sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.
  6. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
  7. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
  8. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1881/D/BP/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 050/4306/DPK tanggal 8 September 2020 pada angka 2.
  10. Bab IV Huruf B Ayat 1 Petunjuk Teknis Tahun 2016 Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK.
  11. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 3338/D5.4/KU/2016 tentang Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2016 SMK Negeri 1 Bombana.
  12. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 15192/D5.4/KU/2019 tentang Bantuan Pembangunan RPS SMK di Daerah 3T dan Daerah Fiskal Rendah SMK Negeri 1 Bombana.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa BUDI HADI JOKO SUBAKDO, S.Pd., MM.Pd bin HADI KISWOYO atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.275.627.393,83- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga koma delapan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Tahun 2016,  Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Tahun 2019,  Kegiatan Program Indonesia Pintar (Pip) Tahun 2019,  Pengelolaan Dana Bantuan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, Dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2018, 2019 Dan 2020 dari Tim Audit selaku Ahli pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor :R.700/24/INVES/INSP.2022 Tanggal 28 Desember 2022 yang di tandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama GUSTI PASARU, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa BUDI HADI JOKO SUBAKDO, S.Pd., MM.Pd bin HADI KISWOYO  , yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada tahun 2016 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 01 Bombana memperoleh bantuan sebesar Rp.385.500.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari DIPA satker Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2016 Nomor SP DIPA- 023.03.1.419515/2016.Tanggal 27 Desember 2015 dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Prasarana Nomor: 3083/D5.4/KU/2016 Tanggal 16 Juni 2016 Tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2016.
  • Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2016. Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Saksi Moehammad Soleh, Sp yaitu sebagai Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan Terdakwa Budi Hadi Subakdo, S.Pd, M. Pd yaitu sebagai Kepala SMK Negeri 01 Bombana dengan Nomor : 3338/D5.4/KU/2016 Tentang Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2016 SMK Negeri 01 Bombana, tanggal 15 Juni 2016, dengan anggaran pembangunan sebesar Rp.385.500.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa setelah melakukan perjanjian kerjasama terdakwa langsung melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut dengan melakukan transaksi Bank atas dana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan memindahbukukan (Transfer) dari Rekening Kas Negara oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 713301000055300 atas nama SMKN 1 Bombana dalam dua tahap yaitu:
  1. Transfer Tahap I tanggal 20 Juli 2016 sebesar Rp248.850.000,00. (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Dengan rincian pencairan:
  • Pada tanggal 22 Juli 2016 sebesar Rp3.350.000,00,( tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 27 Juli 2016 sebesar Rp108.000.000,00, (serratus delapan juta rupiah)
  • Pada tanggal 29 Juli 2016 sebesar Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah)
  • Pada tanggal 02 Agustus 2016 sebesar Rp15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah)
  1. Transfer Tahap II tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp136.650.000,00 (seratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pencairan:
  • Pada tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp136.650.000,00 (seratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam proses pencairan tersebut dilakukan oleh seorang diri yaitu terdakwa Budi Hadi Subakdo, S.Pd, M. Pd.

  • Bahwa Terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd., Mm.Pd Bin Hadi Kiswoyo dalam mempertanggungjawabkan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) telah membuat laporan pertanggungjawaban pembangunan 2 (Dua) Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Bombana 100 % tahun Anggaran 2016 dengan melampirkan:
  • Laporan keuangan yang berisi daftar belanja bahan bangunan sebesar Rp. 367.857.000.,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
  • Tanda Bukti Kas (TBK) yang ditandatangani oleh saksi Sutoto, S.Pd Selaku Bendahara SMKN 1 Bombana dan Terdakwa selaku atasan langsung yang memeriksa dan menyetujui pembayaran.
  • Nota-nota belanja bahan bangunan.

Yang mana dalam laporan keuangan Pembangunan 100% disebutkan seluruh pengeluaran sebesar Rp.367.857.000.,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) namun hasil perhitungan atas nota-nota belanja berjumlah Rp.366.882.500.,- (tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 18.617.500.,- (delapan belas juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). Yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh terdakwa ke Kas Negara.

  • Selain itu juga terdakwa dalam mengerjakan pembangunan Ruang Kelas baru (RKB) terdapat kekurangan Volume yang tidak dapat terdakwa pertanggungjawabkan yaitu:

NO

Uraian Pekerjaan

Sat

Volume

Harga Satuan

Jumlah Harga (Rp)

RAB

Selisih

1

Pek Pas Batu Kosong

M3

13.94

447.975,00

292.796,46

2

Pas Pondasi

M3

34.57

876.200,00

1.186.374,80

3

Sloof 15x20

M3

1.89

5.400.375,00

486.033,75

4

Sloof 15x15

M3

0.69

5.400.375,00

926.704,35

5

Ring Balk 15x20

M3

1.55

5.400.375,00

4.637.842,05

6

Rabat Beton Keliing

M3

5.88

891.825,00

3.388.935,00

7

Lantai Tegel 40x40

M2

180.00

225.033,00

5.657.329,62

8

Rangka Plafond Dalam & Luar

M2

244.00

83.625,00

2.702.760,00

9

Plafond Tripleks 3 mm Dalam & Luar

M2

244.00

43.525,00

1.406.728,00

10

Pas Engsel Jendela Kuningan

Buah

40.00

23.150,00

555.600,00

11

Pas Kait Angin

Buah

40.00

24.275,00

593.400,00

12

Pengecetan Plafond Dalam & Luar

M2

244.00

12.465,00

402.868,80

Total

22.237.327,83

 

Serta terdapat pula item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah Harga (Rp)

I

Pekerjaan Alat-Alat Listrik

1

Titik Instalasi

Buah

8.00

150.00,00

1.200.000,00

2

Stop Kontak

Buah

4.00

19.000,00

76.000,00

3

Lampu Philips 3L 20 Watt

Buah

8.00

120.000,00

960.000,00

4

Saklar

Buah

4.00

15.000,00

60.000,00

5

Kabel NYA/NYA

Rol

3.00

400.000,00

1.200.000,00

6

Pipa Kabel

Ls

1.00

200.000,00

200.000,00

7

Perlengkapannya

Ls

1.00

200.000,00

200.000,00

 

 

 

 

Sub Total I

3.896.000,00

K

Pekerjaan Pengecetan dan Finishing

1

Cat tembok

M2

309.60

15.977,50

4.946.634,00

2

Cat kusen pintu dan jendela

M2

24.24

37.815,00

912.957,00

3

Cat bingkai jendela

M2

7.80

37.815,00

294.957,00

 

Jumlah

 

 

Sub Total K

6.154.548,00

J

Pengadaan Mobiler (Meja dan Kursi)

Buah

 

 

40.000.000,00

Total (I + K + J) Rp

50.050.548,00

 

  • Bahwa kemudian pada tahun 2019 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 01 Bombana kembali menerima dana bantuan sebesar Rp. 349.417.000 (tiga ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK TA 2019 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 05 Desember 2019 dan keputusan pejabat Pembuat Komitmen subdit kelembagaan dan prasarana Nomor: 15164/D5.4/KU/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang penetapan penerima dana bantuan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) tahun 2019. 
  • Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2019. Terdakwa melakukan penandatanganan surat perjanjian Kerjasama nomor: 15192/D5.4/KU/2019 antara saksi Drs Haryono,MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan sarana prasarana yang dalam hal ini selaku pihak pertama dengan Terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd., Mm.Pd Bin Hadi Kiswoyo sebagai Kepala Sekolah SMKN 01 Bombana dalam hal ini selaku Pihak Kedua dengan uraian dan jenis pekerjaan sesuai rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut:

NO

URAIAN JENIS PEKERJAAN

VOLUME

SAT

HARGA

SATUAN

JUMLAH

HARGA

1.

2.

3.

4.

5.

6.

I.

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

 

1

Pemasangan Bowplank

1,00

Ls

Rp 474.400,00

Rp 474.400,00

Sub Jumlah I

Rp 474.400,00

II.

PEKERJAAN TANAH DAN PASIR

 

 

 

 

1

Pek. Galian Tanah Pondasi

31,85

M3.

Rp 117.500,00

Rp 3.742.375,00

2

Pek. Urugan Kembali Tanah Pondasi

9,80

M3.

Rp 22.500,00

Rp 220.500,00

3

Pek. Timbunan Tanah Alas Lantai

35,26

M3.

Rp 60.900,00

Rp 2.147.248,98

4

Pek. Urugan Pasir Alas Lantai

6,25

M3.

Rp 192.000,00

Rp 1.200.456,00

5

Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi

2,45

M3.

Rp 192.000,00

Rp. 470.400,00

6

Pek. Urugan Pasir Keliling

2,83

M3.

Rp 192.000,00

Rp. 544.290,82

 

Sub Jumlah II

Rp 18.325.270,80

III.

PEKERJAAN BATU DAN PASANGAN

 

 

 

 

1

Pas. Batu kosong

7,35

M3.

Rp 461.082,00

Rp 3.388.952,70

2

Pas. Pondasi batu gunung, adukan 1 Pc : 5 Psr

21,61

M3.

Rp 801.170,00

Rp 17.315.286,63

3

Pas. Dinding batu bata merah, adukan 1 pc : 5 psr

126,86

M2.

Rp 119.818,00

Rp 15.200.590,75

4

Pas. Dinding batu bata merah, adukan 1 pc : 3 psr (transram)

14,35

M2.

Rp 126.672,00

Rp 1.817.616,53

5

Pas. Dinding batu bata saluran, adukan 1 pc : 3 psr

23,64

M2.

Rp 126.672,00

Rp 2.994.754,09

 

Sub Jumlah III

Rp 60.717.200,69

IV.

PEKERJAAN BETON

 

 

 

 

1

Pek. Sloef 15/20cm, Camp. 1Pc:2Psr:3Krl

2,10

M3.

Rp 3.923.694,00

Rp 8.239.757,40

2

Pek. Kolom Praktis 10/10cm, Camp. 1Pc:2Psr:3Krl

22,80

M3.

Rp 83.605,00

Rp 1.906.194,00

3

Pek. Kolom utama 15/20cm, Camp. 1Pc:2Psr:3Krl

1,71

M3.

Rp 4.926.254,00

Rp 8.423.894,34

4

Pek. Ringbalok 10/15cm, Camp. 1Pc:2Pr:3Psr

66,68

M3.

Rp 88.616,00

Rp 5.908.914,88

5

Pekerjaan Balok Latey 11/11cm, 1Pc:2Pr:3Psr

28,51

M3.

Rp88.616,00

Rp 2.526.442,16

 

Sub Jumlah IV

Rp 27.005.202,78

V.

PEKERJAAN LANTAI

 

 

 

 

1

Pek. Rabat Beton Lantai, 1Pc:3Psr:5Krl T. 5cm

6,47

M3.

Rp 745.671,11

Rp 4.825.211,66

2

Pek. Rabat Beton Keliling, 1Pc:3Psr:5Krl: T. 5cm

3,54

M3.

Rp 745.671,11

Rp 2.642.330,32

3

Pas. Lantai Keramik 40x40cm, 1Pc:3Psr

129,22

M2.

Rp 125.364,00

Rp 16. 199.134,92

4

Pas. Dinding Tegel Plint 20cmx40cm, 1Pc:3Psr

75,41

M2.

Rp 35.164,00

Rp 2.651.717,24

 

Sub Jumlah V

Rp 26.318.394,14

VI.

PEKERJAAN PLESTERAN

 

 

 

 

1

Pek. Plesteran dinding tembok, 1Pc:5Psr tebal 15 mm

228,36

M2.

Rp 56.644,40

Rp 12.935.043,29

2

Pek. Plesteran Transram, 1Pc:3Psr tebal 15 mm

28,70

M2.

Rp 60.401,60

Rp 1.733.405,12

3

Pek. Pelsteran kolom, 1Pc:3Psr tebal 15 mm

13,30

M2.

Rp 60.401,60

Rp 803.341,28

4

Pek. Plesteran Sloof, 1pc:3Psr tebal 15 mm

16,31

M2.

Rp 60.401,60

Rp 985.150,00

5

Pek. Plesteran saluran, 1Pc:3Psr tebal 15 mm

23,64

M2.

Rp 60.401,60

Rp 1.428.002,55

6

Pek. Acian saluran

23,64

M2.

Rp 35.180,00

Rp 831.718,52

 

Sub Jumlah VI

Rp 18.716.660,85

VII.

PEKERJAAN KOSEN/JENDELA/KACA

 

 

 

 

1

Pek. Kosen pintu / jendela / ventilasi kayu kelas II

1,60

M3.

Rp 5.956.675,00

Rp 9.516.860,51

2

Pek. Pintu panil kayu kelas II

6,84

M2.

Rp 551.235,00

Rp 3.768.462,95

3

Pek. Bingkai jendela kayu kelas 2

3,64

M2.

Rp 429.750,00

Rp 1.565.665,20

4

Pas. Jalusi Papan

26,54

M2.

Rp 615.600,00

Rp 16.339.636,87

5

Pas. Kaca polos 5 mm

10,96

M2.

Rp 126.350,00

Rp 1.385.099,24

 

Sub Jumlah VII

Rp 32.575.724,78

VIII.

PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN ATAP

 

 

 

 

1

Pek. Kontruksi kuda-kuda konvensional 8/12cm kayu kelas II

3,22

M3.

Rp 6.384.720,00

Rp 20.539.386,40

2

Pek. Balok gording 6/12cm kayu kelas II

1,98

M3.

Rp 6.325.700,00

Rp 12.512.133,39

3

Pek. Pemasangan atap spandek zincalume

259,50

M2.

Rp 99.420,00

Rp 25.799.783,29

4

Pas. Nok zincalume

35,92

M’.

Rp 78.120,00

Rp 2.806.070,40

5

Pas. Pasangan listplank, 2/25cm

59,00

M’.

Rp 60. 437,00

Rp 3.565.783,00

Sub Jumlah VIII

Rp 65.223.156,48

IX.

PEKERJAAN PLAFOND

 

 

 

 

1

Pek. Rangka plafond, kasau 5/7 cm kayu kelas II

100,22

M2.

Rp 82.190,50

Rp 8.237.411,36

2

Pek. Plafond Tripleks (120cmx240cmx3mm)

100,22

M2.

Rp 35.021,00

Rp 3.509.923,69

3

Pas. List langit-langit kayu profil

165,14

M’.

Rp 16.387,00

Rp 2.706.149,18

 

Sub Jumlah IX

Rp 14.453.484,23

X.

PEKERJAAN PENGGANTUNG / PENGUNCI

 

 

 

 

1

Pasangan kunci tanan antik

3,00

Psg

Rp 101.280,00

Rp 303.840,00

2

Pas. Engsel pintu type kupu-kupu

6,00

Psg

Rp 43.320,00

Rp 259.920,00

3

Pas. Engsel jendela type kupu-kupu standard

14,00

Psg

Rp 21.905,00

Rp 306.670,00

4

Grendel pintu panjang

2,00

Bh

Rp 23.700,00

Rp 47.400,00

5

Pas. Grendel jendela standard

14,00

Bh

Rp 11.800,00

Rp 165.200,00

6

Pas. Kait angin jendela standard

14,00

Bh

Rp 24.720,00

Rp 346.080,00

 

Sub Jumlah X

Rp 1.429.110,00

XI.

PEKERJAAN KELISTRIKAN

 

 

 

 

1

Pas. Titik instalasi

12,00

Titik

Rp 118.000,00

Rp 1.416.000,00

2

Pas. Saklar tunggal

3,00

Bh

Rp 25.900,00

Rp 77.700,00

3

Pas. Saklar ganda

2,00

Bh

Rp 22.000,00

Rp 44.000,00

4

Pas. Stop kontak

3,00

Bh

Rp 32.400,00

Rp 97.200,00

5

Pas. Lampu TL Philips 1x20 Watt

12,00

Bh

Rp 51.900.000

Rp 622.800,00

6

Pas. MCB

1,00

Bh

Rp 250.00,00

Rp 250.000,00

 

Sub Jumlah XI.

Rp 2.507.700,00

XII.

PEKERJAAN PENGECATAN

 

 

 

 

1

Pek. Cat tembok (1 x plamir, 1 x cat dasar, 2 x cat penutup merk INA/sejenis 3 kali jalan

270,35

M2.

Rp 18.159,40

Rp 4.909.451,90

2

Pek. Cat plafond 3 x jalan

100,22

M2.

Rp 18.159,40

Rp 1.819.996,81

3

Pek. Cat dasar / kilap kosen, jalusi 3 x jalan

110,37

M2.

Rp 52.918,00

Rp 5.840.760,75

4

Pek. Cat dasar  / kilap listplank 3 x jalan

27,73

M2.

Rp 52.918,00

Rp 1.467.416,14

5

Pek. Cat daun pintu / jendela 3 x jalan

20,96

M2.

Rp 52.918,00

Rp 1. 109.118,95

 

Sub Jumlah XII

Rp 15.146.744,54

 

Real Cost ( I + ...XII)

Rp 349.417.049,30

             

 

  • Bahwa dana bantuan Ruang Praktek Siswa (RPS) tahun 2019 sebesar Rp. 349.417.000 (tiga ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah)telah dipindahbukukan (transfer) dari Rekening Kas Negara oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 713301000170304 atas nama SMKN 1 Bombana dalam dua tahap yang kemudian dicairkan oleh terdakwa yaitu dengan rincian sebagai berikut:
  1. Transfer Tahap I tanggal 13 Agustus 2019 sebesar Rp.244.592.000,00. (dua ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Dengan rincian pencairan:
  • Pada tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp.44.592.000,00,( empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
  • Pada tanggal 22 Agustus 2019 sebesar Rp.60.000.000,00, (enam puluh juta rupiah)
  • Pada tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)
  1. Transfer Tahap II tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp104.825.000,00 (seratus empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pencairan:
  • Pada tanggal 12 Desember 2019 sebesar Rp104.880.594,00 (seratus empat juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan puluh empat  rupiah).
  • Atas pencairan tersebut, terdakwa kemudian membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Prasarana yang terdiri dari:
  1. Laporan awal (0%) Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 01 Bombana dengan melampirkan foto pekerjaan yang telah dilaksanakan yaitu Land Clearing dan pekerjaaan pondasi,sloof dan rangka besi kolom.
  2. Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan 50?ntuan pembangungan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMKN 01 Bombana yang dengan laporan ini ditransfer dana pembangunan tahap II dengan melampirkan:
  • Berita acara kemajuan pekerjaan dari tanggal 27 Agustus s/d 30 September 2019 yang ditandatangani oleh Saksi Salimuddin,ST selaku ketua Tim Teknis Pembimbingan Perencanaan dan Pengawasan, saksi Hasan, S.Pd selaku ketua tim Pembangunan Terdakwa Budi Joko Subakdo, S.Pd,M.Pd selaku Kepala SMKN 01 Bombana.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kemajuan pekerjaan 50% Nomor:102/SMK/BOM/2019 tanggal 30 September 2019
  1. Laporan 100?ntuan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMKN 01 Bombana dengan melampirkan:
  • Foto-foto bangunan yang Nampak telah rampung dibangun dengan tampilan posisi tampak depan,belakang,samping kiri dan kanan.
  • Lembar informasi pelaksanaan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS)/Laporan Akhir.
  • Berita acara pemeriksaan kemajuan prestasi pekerjaan 100% nomor: 421.3/102/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh Saksi Salimuddin,ST selaku ketua Tim Teknis Pembimbingan Perencanaan dan Pengawasan, saksi Hasan, S.Pd selaku ketua tim Pembangunan Terdakwa Budi Joko Subakdo, S.Pd,M.Pd selaku Kepala SMKN 01 Bombana.
  • Surat pertanggungjawaban mutlak belanja atas pelaksanaan pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 01 Bombana tanggal 31 Desember 2019 antara lain mengenai pernyataan tanggung jawab moral dan material Terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd,M.Pd atas kebenaran laporan yang disampaikan, dimana apabila ternyata laporan penyelesaian pekerjaan 100% tidak benar maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas segala risiko, baik secara materi maupun hukum.
  • Yang mana dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) TA.2019 yang dilaksanakan oleh terdakwa ditemukan bahwa pekerjaan tersebut belum rampung secara keseluran serta belum dapat di fungsikan.
  • Bahwa ditahun yang sama yaitu tahun 2019. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 01 Bombana ditetapkan pula sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp.128.000.000,-(Seratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk 169 (Seratus enam puluh sembilan) siswa yang disalurkan secara bertahap berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23189/D5.5/BP/2019 tentang Penetapan Siswa Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019.
  • Atas Penerimaan dana tersebut kemudian terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo pada bulan Desember 2019 memerintahkan Saksi Musmuliadi untuk menarik dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 7, 9, 10 dan 11 milik 97 orang siswa dengan penarikan secara kolektif dari Bank BNI dengan menggunakan surat kuasa dari siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd. M.Pd dengan alasan masih dalam kondisi pandemik Covid-19. Selanjutnya saksi Musmuliadi membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh 97 orang siswa, kemudian Saksi Musmuliadi menyerahkan kepada Terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd. M.Pd, S.Pd, M.Pd namun oleh Terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd. M.Pd menyuruh Saksi Musmuliadi yang melakukan penarikan dengan menggunakan surat kuasa tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 27 Desember 2019, Saksi Musmuliadi atas perintah terdakwa ke bank BNI untuk melakukan aktivasi buku rekening 97 orang siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan melakukan penarikan dana sebesar Rp.34.500.000,- (Tiga puluh Empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu menyerahkan secara tunai kepada Terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd. M.Pd dirumahnya di Kel. Kasipute Kec. Rumbia Kab. Bombana sambil terdakwa bertanya kepada saksi Musmuliadi terkait sisa dana yang belum ditarik sebesar Rp.36.000.000,-(Tiga puluh enam juta rupiah) yang kemudian ditanggapi oleh saksi bahwa penarikan sisa dana tersebut dapat dilakukan pada tanggal 30 Desember 2019.
  • Kemudian pada tanggal 30 Desember 2019 Saksi Musmuliadi kembali melakukan penarikan sisa dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp36.000.000,-(Tiga puluh enam juta rupiah) dan mentransfer uang tersebut ke rekening BNI Nomor 0611897007 an. Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd, M.Pd hari itu juga atas perintah dari Terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd. M.Pd. Yang mana dana yang diterima secara keseluruhan oleh terdakwa sejumlah Rp. 70.500.000,- (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus ribu rupiah) tidak tersalurkan seluruhnya kepada 97 (Sembilan puluh tujuh) orang Siswa.
  • Selanjutnya pada tahun 2020 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 01 Bombana mendapatkan bantuan sebesar Rp.23.010.000.- (Dua puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah) yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) berdasarkan Lampiran Keputusan Gubernur Sultra Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Guru Tidak Tetap Bukan PNS, Operator Sekolah, dan Jumlah Siswa Jenjang SMA, SMK dan SLB Penerima Bantuan Tidak Terduga Program Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Bahwa dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 050/4306/DPK menyebutkan bahwa pemanfaatan bantuan dana percepatan penanganan Covid-19 adalah untuk menunjang pembelajaran daring dan luring siswa, dan diharapkan kepada Kepala Sekolah segera mencairkan dana tersebut dan disalurkan kepada seluruh siswa untuk keperluan pembelajaran daring dan luring.
  • Berdasarkan bukti Rekening Koran Giro Bank Sultra Nomor 108.01.05.000567-1 an. SMKN 1 Bombana tanggal 18 Maret 2021, dana bantuan Covid-19 telah diterima pada tanggal 13 September 2020 dan pada tanggal 14 September 2020 Terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd. M.Pd mencairkan seluruh dana bantuan sebesar Rp.23.010.000.- (Dua puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah) dan mempertanggungjawabkan sebesar Rp. 12.770.482.- ( Dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian belanja :
  • Paket data 2400 Gb :                                          Rp. 8.930.482,00 
  • Masker 400 :                                                      Rp. 2.400.000,00 
  • Lembar Alat Pengukur Suhu Tubuh 1 buah :     Rp. 1.200.000,00
  • Cetak Baliho (2x3) 6 lembar                              Rp. 240.000,00

Jumlah                                                                 Rp.12.770.482.00.

  • Namun untuk alat pengukur suhu tubuh yang benilai belanja sebesar Rp.1.200.000.- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa tidak pernah mengadakan sebagaimana yang diterangkan oleh ke 9 (sembilan) orang Guru SMKN 1 Bombana yaitu atas nama saksi Sdr. Sutoto, S.Pd, saksi Sdr. Musmuliadi, S.Pd, saksi Sdr. Sutarman, S.Pd, Saksi Sdr. Nur Alim S.Pd, Saksi Sdr. Sudarmon, S.Pd, saksi Sdri. Evi Elviani, S.Pd, saksi Sdr. Jalili, S.Pd,saksi Sdr. Hasan, S.Pd, dan saksi Sdri. Suniati, S.Pd, sehingga pengadaan alat pengukur suhu tubuh adalah fiktif.
  • Tidak hanya pada kegiatan-kegiatan tersebut terdakwa melakukan penyimpangan namun pada tahun 2018,2019 sampai pada tahun 2020 terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 01 Bombana mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara keseluruhan sebesar Rp.871.760.000.,-(Delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Dengan rincian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tiap tahunnya yaitu:
  1. Tahun 2018 sebesar Rp.288.400.000.,-(Dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sbb:
  • Belanja pegawai                            : Rp 44.515.000.,-
  • Belanja Barang dan Jasa               : Rp159.780.000.,-
  • Belanja Modal                              : Rp 84.105.000.,-
  1. Tahun 2019 sebesar Rp.302.720.000.,-(Tiga ratus dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sbb:
  • Belanja pegawai                            : Rp 45.600.000.,-
  • Belanja Barang dan Jasa               : Rp176.320.000.,
  • Belanja Modal                              : Rp 80.800.000.,-
  1. Tahun 2020 sebesar Rp.280.640.000.,-(Dua ratus delapan puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sbb:
  • Belanja pegawai                            : Rp 84.000.000.,-
  • Belanja Barang dan Jasa               : Rp182.640.000.,
  • Belanja Modal                              : Rp 14.000.000.,-

 

  • Bahwa dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terdakwa tidak pernah melibatkan  Saksi Sutoto. S.Pd selaku bendahara dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak Tahun 2018 sampai dengan 2020 terkait proses penarikan, penyimpanan, pembayaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban serta bendahara tidak pernah menandatangani bukti pembayaran dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  • Bahwa terdakwa dari tahun ke tahun telah melaporkan Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS pertriwulan yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak mengenai kebenaran realisasi penerimaan, pengeluaran, perhitungan pajak dan tanggung jawab atas kerugian daerah dengan jumlah pengggunaan dana secara kumulatif namun pada tahun 2018 pertanggungjwaban yang dibuat oleh terdakwa terdapat selisih berupa:
  • Bukti/nota belanja hanya berjumlah Rp.264.482.045.,- (Dua ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat puluh rima rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.23.917.955.,- (Rp.288.400.000., - Rp.264.482.045.,).
  • Terdapat faktur pembelian Buku sebanyak 37 (tiga puluh) judul * senilai Rp.63 650.000.,-(Enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun jumlah buku yang diterima oleh pihak sekolah hanya berjumlah 15 (lima belas) judul senilai Rp.31.034.000.,-(Tiga puluh satu juta tiga puluh empat ribu rupiah)sehingga terdapat selisih sebesar Rp.32.523.000.,- (Tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) selisih dari (Rp.63 650.000. - Rp 31.034 000.).
  • Nota belanja yang tidak diakui kebenarannya/fiktif oleh pihak toko yang diklaim sebagai tempat belanja terdakwa Budi Hadi Joko Subakdo, S.Pd. M.Pd .sebesar Rp.98.714.000., (Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah).
  • Terdapat nota belanja yang tidak memiliki nama dan stempel toko serta pemberian tanggal dan validasi nota (nota tidak jelas) senilai Rp. 8.615.000.,-(Delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah).
  • Terdapat bukti pengeluaran sebesar Rp20.100.000.,(Dua puluh juta seratus ribu rupiah)  untuk pembayaran transport siswa yang mengikuti praktek kerja industri, namun pembayaran transport tersebut tidak benar/fiktif.

Dan pada tahun 2019 terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban berupa:

No

Temuan

Jumlah (Rp)

1

Belanja tidak benar/fiktif pada toko tripower dan kios ayu catering

RP. 25.535.000.,-

2

Pembayaran tidak benar/fiktif Honor Guru GTT

Rp. 9.000.000.,-

3

Pembayaran tidak benar/fiktif biaya transportasi bursa kerja khusus dan praktek kerja industry (prakerin)

Rp. 3.300.000.,-

4

Kwitansi yang tidak mencamtumkan nama penerima dan tanggal

Rp. 9.100.000.,-

5

Belanja dana BOS TA 2019 Triwulan II, III, dan IV yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban

Rp. 241.920.000.,-

Jumlah

Rp. 288.855.000.,-

Sedangkan pada tahun 2020, terdakwa mengelola langsung Dana Bantuan Operasional Sekolah Ta.2020 dengan tidak dilengkapi dokumen pertanggunggungjawaban dari anggaran yang telah dianggarkan sebesar Rp.280.640.000.,-(Dua ratus delapan puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Ruang kelas Baru (RKB) tahun 2016  dengan tidak mengikuti petunjuk teknis bantuan pembangunan RKB tahun 2016 dan pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMKN tahun 2016 serta tidak membentuk Tim Pembangunan dan tim Perencana dan Pengawasan dan tidak melibatkan bendahara dalam menjalankan fungsinya sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan sbb:
  1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Pasal 3 Ayat 1 menyatakan bahwa “ Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
  • Bagian Pertama Prinsip – Prinsip Pengadaan yakni

     Pasal 5 Pengadaan barang dan jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif dan transparan

  • Bagian Kedua Etika Pengadaan yakni

     Pasal 6 Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :

     a.  melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.

     b.  menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.

  • Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan RKB Tahun 2016 :
    1. BAB II Huruf B, Tugas dan Tanggungjawab angka 4. SMK pada hur f menyebutkan SMK yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan RKB SSMK berkewajiban melaksanakan dan bertanggungjawab penuh persiapan, perencanaan pelaksanaan pembangunan RKB SMKN (administrasi, fisik dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
    2. BAB IV Huruf B ayat 1 menyatakan bahwa bahwa “Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan”.
  1. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 3338/D5.4/KU/2016 tentang Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2016 SMK Negeri 1 Bombana antara lain :
  • Pasal 7 Kewajiban ayat 2 menyebutkan bahwa Pihak Kedua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap penggunaan dan bantuan baik secara administrasi, keuangan dan teknis; dan ayat 6 menyebutkan bahwa Pihak Kedua mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan bantuan pembangunan RKB sesuai dengan petunjuk teknis bantuan pembangunan RKB Tahun 2016, pedoman penyusunan laporan pelaksnaan dan pertanggungjawaban keuangan bantuan pembangunan tahun 2016, pedoman pelaksnaan dan pengawasan bantuan pembangunan tahun 2016.
  • Pasal 9 Sanksi disebutkan pada ayat 2 menyebutkan Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan diktum yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini beserta lampirannya, maka Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh dana bantuan dengan menyetorkannya ke Kas Negara.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melaksanakan kegiatan Ruang Praktek Siswa (RPS) tahun 2019 dengan tidak mengikuti petunjuk teknis serta tidak membentuk Tim Pembangunan, Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan, dan Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan serta tidak menunjuk bendahara dalam pembangunan RPS TA. 2019 Mengakibatkan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Tahun 2019 tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat dimanfaatkan/digunakan sehingga bertentangan dengan ketentuan :
  • <
Pihak Dipublikasikan Ya