Dakwaan |
Bahwa pada Kamis tanggal 03 Agustus 2023 Sekira Jam Jam 12.00 Wita bertempat di Jl. Laute baru Kel. Mandonga Kec. Mandonga Kota Kendari. Petugas Kepolisian Direktorat Samapta Polda Sultra sedang melaksanakan tugas “Operasi Sikat Anoa 2023”, telah ditemukan ditempat tersangka Saudari WA NARIA sedang menjual Miras Tradisional jenis Arak tanpa memiliki dokumen perizinan dari Pemkot Kendari dan melanggar Perda Kota Kendari Nomor 3 tahun 2015, berikut Barang bukti tersebut berupa 10 Botol Miras Beralkohol jenis Arak yang dikemas kedalam botol merk Le Minerale isi masing – masing 600 ml. |