Dakwaan |
Bahwa terdakwa NYOMAN BATOL Alias BATOL bersama-sama dengan saksi FERI SANDI alias FERI, saksi ANSAR alias AHONG, dan saksi SAMRUDIN alias RUDI (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 21:00 Wita, bertempat di Jl. A. Yani Lrg. Lakidende depan Stadion Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, |