INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Kdi | M. ARIEF SISWANDANA | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Kdi | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian. Atau, Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |