Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDRIAWAN SAPUTRA Alias ANDRI (selanjutnya disingkat Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. RENDI (DPO), Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Perjuangan Kelurahan Mokau Kecamatan Kambu Kota Kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, |