Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ACHMAD SHOFIAN PRANATA Alias YAYAN pada hari Kamist tanggal 25 April 2024 sekitar Pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar Bulan April tahun 2024, bertempat di belakang Kantor pengadilan Negeri Kendari di Jln.Bunga Tanjung, Kel.Tipulu ,Kec. Kendari barat, Kota Kendari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan adanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, memyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, |