Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi Asbar Phay Perumda Tirta Anoa Kendari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberhentian Karena Tanpa Adanya SKB (Surat Kesepakatan Bersama)
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asbar Phay
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULAIMAN,S.H,.M.KnAsbar Phay
Tergugat
NoNama
1Perumda Tirta Anoa Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROPISI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Pengugat yang biasa diterima yaitu gaji/upah proses selama 6 bulan sejak bulan Februari sampai dengan bulan Juli 2024 dengan rincian 6 bulan x upah/gaji terakhir sebesar Rp. 3.112.000/bulan atau sama dengan 6 x Rp. 3.112.000,-= Rp. 18.672.000,-(  delapan belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu  rupiah) seketika dan sekaligus tanpa syarat;
  3. Menyatakan sita jaminan barang bergerak berupa
    1. Satu unit mobil Toyota Avanza DT 1009XE,milik Tergugat warna Hitam
    2. Satu unit mobil Suzuki cary DT 9754 JE milik tergugat warna hitam
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul ditangguhkan hingga ada putusan akhir;

 

DALAMM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum Penggugat adalah Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu  Tidak Tertentu/Pekerja Tetap, berdasarkan Surat Keputusan Direktur  Utama PDAM Kota Kendari Nomor : 12/813/SK/VII/2007 tanggal 1 Juli 2007 sampai diterbitkan surat PHK tanggal 31 januari 2024 dengan Masa Kerja 17 (tujuh belas) tahun adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan hukum Surat Keputusan Tergugat tentang Berakhirnya Masa Kerja Penggugat dengan memberikan SURAT KEPUTUSAN PERUMDA TIRTA ANOA KOTA KENDARI  NOMOR:    01/880/SK/I/2024 TENTANG PUTUSAN HUBUNGAN KERJA SAUDARA ASBAR PHAY ( PENGGUGAT) Tanggal, 31 Januari 20024;01/GM/ASHC /XII-2020 tanggal 13 Desember 2021 adalah tidak sah sehingga batal demi hukum;
  4. Menyatakan hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tergugat secara sepihak terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena sudah tidak harmonis  sehingga Penggugat  berhak menerima sejumlah konpensi;
  6. Menghukum Tergugat membayar  sejumlah konpensasi hak kepada Penggugat   berupa yaitu :
  1. perhitungan uang pesangon adalah 18 bulan upah x Rp. 3.112.000,-= Rp. 56.016.000,-(lima puluh enam juta enam ribu rupiah);
  2. perhitungan masa kerja adalah 6 bulan upah x upah Rp. 3.112.000,-= Rp. 18.672.000,-(delapan belas  juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
  3. perhitungan Upah Penggantian Hak Tunjangan Hari Raya tahun 2024 sebesar 1 x upah = 3,112,000
  4. Kekurangan Upah Januari 2024 sebesar 1,102,200
  5. Kekurangan Upah atau selisih upah yang wajib dibayarkan oleh Tergugat Kepada Penggugat yaitu : Jadi jumlah selisih /kekurangan upah yang harus dibayar Tergugat kepada penggugat sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 yaitu : Rp. 4.134.420,-+ Rp. 8.672.340,- +Rp. 7.105.332,-+Rp. 7.105.332,- + Rp. 8.408.304,- + Rp. 11.806.920,-= Rp. 47.806.920,-(Empat puluh jutuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah);
  6. Total hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh tergugat dari huruf a hingga huruf e adalah Rp.145,381,120,-( Seratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan puluh satu ribu serratus dua puluh rupiah )
  1. Menghukum Tergugat untuk membuat dan memberikan Surat Paklaring Kepada Penggugat sebagai bahan Referensi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa konpensasi secara inmateril berdasarkan perhitungan secara proporsional sebesar Rp. 54.000.000,-(lima Puluh empat juta rupiah);
  3. Menyatakan sita jaminan barang bergerak berupa sebuah mobil milik Tergugat  untuk dinyatakan sah dan berharga;
  4. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta atau lebih dahulu (uit voor Bijvorrad)  walaupun Tergugat menyatakan Kasasi  atau melakukan upaya hukum lainnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Subsidiair:

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya