Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Kdi MARNO 1.NY. ENDANG
2.A RIESKHA NURHADIAN
3.KAMALUDDIN
4.PT. BOSOSI ALAM NUSANTARA
5.PT. BUKURAHMAT ASWAD NUSANTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NY. ENDANG
2A RIESKHA NURHADIAN
3KAMALUDDIN
4PT. BOSOSI ALAM NUSANTARA
5PT. BUKURAHMAT ASWAD NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum kepada PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Notaris No. 01 tanggal 02 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H., M.Kn
  4. Menyatakan sah dan tetap berlaku Akta Notaris Nomor No. 12 Tanggal 28 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Santi Bunga, SH. M.kn.
  5. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum segala surat surat yang berkaitan dengan perubahan perubahan yang merugikan Penggugat sehubungan dengan terbitnya akta Notaris No. 01 tanggal 02 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H., M.Kn
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

    SUBSIDER:

Atau apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak