Dakwaan |
Bahwa terdakwa CUDDING Bin RIBI baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama dengan Kamaruddin Bin Badu dan Marang Bin Ribu (duajukan dalam berkas terpisah) pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, pukul 10.43 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di di dalam kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara yang mana berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kendari dan terdakwa ditahan di Rutan Kendari sehingga Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, |