Dakwaan |
Bahwa pada Senin tanggal 07 Agustus 2023 Sekira Jam Jam 11.48 Wita bertempat di Terminal Type C jalan Pembangunan Kel. Sanua Kec. Kendari Barat, Petugas Kepolisian Direktorat Samapta Polda Sultra sedang melaksanakan tugas “Operasi Sikat Anoa 2023”, telah ditemukan ditempat tersangka Saudari WA NAANA sedang menjual Miras Tradisional jenis Arak tanpa memiliki dokumen perizinan dari Pemkot Kendari dan melanggar Perda Kota Kendari Nomor 3 tahun 2015, berikut Barang bukti tersebut berupa 17 Botol Miras Beralkohol jenis ballo/kameko yang dikemas kedalam botol merk Le Minerale isi masing – masing 1,5 Liter. |