Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Kdi YUSNAENI, S.H. ASMAN Alias DAMIN Bin KASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2044/P.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNAENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAN Alias DAMIN Bin KASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

Jl Drs. Abdullah Siloandae No.153 Kendari Telp. (0401) 3122222 Fax. (0401) 3121533 www.kejari-kendari.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/Enz.2/06/2024

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                            : ASMAN ALIAS DAMIN BIN KASMIN;

Tempat lahir                                               :  Matabundu

Umur / Tanggal lahir                                   :  34 tahun / 01 Oktober 1989;

Jenis kelamin                                             :  Laki-Laki;

Kebangsaan /kewarganegaraan                 :  Indonesia ;

Tempat tinggal                                           :  Desa Rahabite Kecamatan Toari Kabupaten  Kolaka /Jl. Kapten Piere Tendean Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari, (Lapas Kelas II A Kendari)

Agama                                                       :  Islam ;

Pekerjaan                                                  :  Tidak ada.

Pendidikan                                                :  SMA (Berijazah)

 

 

  1.  PENAHANAN 
  • Tidak ditahan Oleh Penyidik Polri (ditahan dalam perkara lain)

 

 

  1. D A K W A A N 

 

PERTAMA :

 

------Bahwa terdakwa ASMAN Alias DAMIN Bin KASMIN pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas II A Kendari, Jl. Kapten Piere Tendean Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari,  atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” yaitu dengan berat Netto 0,5562 ( nol koma lima lima enam dua) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut  :

  • Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 Wita, terdakwa mendapat informasi dari teman sesama napi terkait paket narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ada yang siap di kamar sebelah (di kamar RIJAL)”, kemudian terdakwa menghubungi istri terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui koperasi Lapas dengan rekening Bank BCA atas nama XAVERINI. Setelah itu pada pukul 11.00 wita terdakwa menemui saksi RIJAL (narapidana) yang berada di kamar 05 Toronipa Lapas lalu menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RIJAL dengan maksud untuk membeli paket narkotika jenis sabu. Lalu saksi RIJAL mengatakan “iya sebentar”, kemudian terdakwa kembali ke kamar terdakwa di Kamar 07 Toronipa. Pada pukul 12.30 wita terdakwa menerima paket sabu melalui saksi JUMA, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di langit-langit kolong tempat tidur terdakwa.
  • Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 pukul 05.30 wita terdakwa membagi paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket lalu membakar ujung plastiknya agar tidak tumpah, lalu terdakwa membungkus 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan lakban hitam kemudian menyimpan paket tersebut di kantong celana sebelah kiri merk levis warna biru. Kemudian pada pukul 10.00 Wita terdakwa ada panggilan besukan di Pos utama, lalu terdakwa menemui pembesuk dengan memakai celana merk levis warna biru tersebut. Saat setelah terdakwa selesai menemui pembesuk, dan akan kembali ke dalam kamar, terdakwa diberhentikan oleh petugas Lapas untuk dilakukan pemeriksaan badan. Saat petugas yang bernama saksi MAHFUZ menggeledah kantong celana terdakwa, saksi MAHFUZ menemukan bungkusan lakban warna hitam kemudian saksi MAHFUZ memeriksa bungkusan lakban tersebut lalu menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Kemudian petugas langsung mengamankan dan menginterogasi terdakwa terkait paket narkotika jenis sabu tersebut.
  • Dari hasil penggeledahan petugas mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening  yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0.5562 gram, 1 (satu) buah potongan Lakban warna hitam, 1 (satu) lembar celana merk Levis warna biru.  
  • Perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.6B.6B1.02.24.35 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 31 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 2 (dua) sachet (kode sampel 24.115.11.16.06.0001) dengan berat  Netto 0,5562 (no koma lima lima enam dua) gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa ASMAN ALIAS DAMIN BIN KASMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------Bahwa terdakwa  ASMAN ALIAS DAMIN BIN KASMIN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas II A Kendari, Jl. Kapten Piere Tendean Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari,  atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yaitu dengan berat Netto 0,5562 (nol koma lima lima enam dua) gram gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa menerima paket sabu melalui saksi JUMA, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di langit-langit kolong tempat tidur terdakwa di Kamar 07 Toronipa Lapas Kendari, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wita, terdakwa membagi paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket lalu membakar ujung plastiknya agar tidak tumpah, lalu terdakwa membungkus 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan lakban hitam kemudian menyimpan paket tersebut di kantong celana sebelah kiri merk levis warna biru lalu pada pukul 10.00 Wita terdakwa ada panggilan besukan di Pos utama, lalu terdakwa menemui pembesuk dengan menggunakan celana merk levis warna biru tersebut. Saat setelah terdakwa selesai menemui pembesuk, dan akan kembali ke dalam kamar, terdakwa diberhentikan oleh petugas Lapas untuk dilakukan pemeriksaan badan. Saat petugas yang bernama saksi MAHFUZ menggeledah kantong celana terdakwa, saksi MAHFUZ menemukan bungkusan lakban warna hitam kemudian saksi MAHFUZ memeriksa bungkusan lakban tersebut lalu menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Kemudian petugas langsung mengamankan dan menginterogasi terdakwa terkait paket narkotika jenis sabu tersebut.
  • Dari hasil penggeledahan petugas mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening  yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0.5562 gram, 1 (satu) buah potongan Lakban warna hitam, 1 (satu) lembar celana merk Levis warna biru.  
  • Perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.6B.6B1.02.24.35 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 31 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 2 (dua) sachet (kode sampel 24.115.11.16.06.0001) dengan berat  Netto 0,5562 (no koma lima lima enam dua) gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa ASMAN ALIAS DAMIN BIN KASMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika    ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 


ATAU :

KETIGA

 

------Bahwa terdakwa ASMAN ALIAS DAMIN BIN KASMIN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas II A Kendari, Jl. Kapten Piere Tendean Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari,  atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:                     

  • Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa menerima paket sabu melalui saksi JUMA, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di langit-langit kolong tempat tidur terdakwa. Kemudian pada pukul 20.00 wita saat terdakwa kembali ke kamar setelah makan malam dengan membawa botol air mineral kosong, lalu terdakwa langsung membuat alat bong dengan menggunakan botol air mineral kosong tersebut dan kaca pireks yang telah terdakwa beli dan setelah alat bong selesai dibuat, terdakwa menyimpan di atas tempat tidur terdakwa.
  • Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 pukul 05.30 wita terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening yang tersimpan di langit-langit kolong tempat tidur terdakwa di Kamar 07 Toronipa Lapas Kendari lalu terdakwa mencungkil sabu menggunakan kertas lalu terdakwa memasukkan sabu ke dalam pireks kaca lalu disambungkan dengan alat hisap berupa pipet yang tersambung dengan bong yang terbuat dari botol aqua lalu membakar sabu tersebut di pireks kaca dengan menggunakan korek api gas hingga keluar asap di pipet lalu terdakwa menghisap asap tersebut berkali-kali dengan menggunakan mulut layaknya orang menghisap rokok, setelah itu terdakwa membagi sisa paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket lalu membakar ujung plastiknya agar tidak tumpah, lalu terdakwa kembali menyimpan alat bong dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di kolong tempat tidur terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.6B.6B1.02.24.35 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 31 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 2 (dua) sachet (kode sampel 24.115.11.16.06.0001) dengan berat  Netto 0,5562 (no koma lima lima enam dua) gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    

------Perbuatan terdakwa ASMAN ALIAS DAMIN BIN KASMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

         Kendari,  06 Juni  2024

                                                                                     JAKSA / PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                                              YUSNAENI, S.H.

                                                                                         Jaksa Utama Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya