Dakwaan |
Bahwa terdakwa HENDRIK Alias LA KADUE pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekiranya pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mangga Dua Kel. Mangga Dua Kec. Kendari, Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimemiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,
|