Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KHASFIRAD DEMAIL Alias LILING pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar Pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar Bulan Maret tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl.Imam Bonjol,Kel. Alolama,Kec.Mandonga, Kota.Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara jual beli,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I ”, |