Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Kdi MANANDA J. MANULLANG, S.H., M.H. SEPTIANUS Alias PIAN Bin KANISIUS KASIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1950/P.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANANDA J. MANULLANG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIANUS Alias PIAN Bin KANISIUS KASIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SEPTIANUS Alias PIAN Bin KANISIUS KASIAN pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Lorong Pekuburan Desa Lambusa Kecamatn Konda Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, ,

Pihak Dipublikasikan Ya