Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi | MUHAMMAD RAIS | Pimpinan PT. Mandala Multifinance Tbk Cabang Kendari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Primer: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Uang Pesangon 5 bulan X 3.150.000,- X 0,5 = Rp. 7.875.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x 3.150.000,- = Rp. 6.300.000,- Uang Penggantian Hak sebesar 15% , Uang Pesangon Rp. 7.875.000,- + Uang PMK Rp. 6.300.000,- X 15% = Rp. 2.126.250,- Cuti Tahunan Yang belum Gugur : 12/25 x 3.150.000,-= Rp. 1.512.000,- + TOTAL a + b + c + d = Rp. 17.813.250,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh Rupiah) Menghukum Tergugat Membayar upah proses selama 6 bulan beturut-turut sejak Penggugat tidak bekerja lagi pada Tergugat secara tunai dan tanpa diangsur dengan perhitungan sebagai berikut; 6 bulan X Rp. 3.150.000,- = Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu Rupiah); Subsider: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |