Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Kdi 1.LUSMAN Bin MARUASA
2.HASAN. L
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Dit. Reskrimum Polda Sultra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 12 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LUSMAN Bin MARUASA
2HASAN. L
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Dit. Reskrimum Polda Sultra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menghukum Termohon untuk mengembalikan Bukti Alas Hak yang asli yang telah di sita oleh Termohon kepada Para Pemohon;
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan nama baik Para Pemohon di tengah kalangan masyarakat Kelurahan Abeli Dalam;
  5. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
Pihak Dipublikasikan Ya