Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi 1.SERLI PATULAK, S.H., M.H.
2.ADITYA TODING BUA, S.H.
AGUS SALIM, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 373/P.3.12/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SERLI PATULAK, S.H., M.H.
2ADITYA TODING BUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Agus Salim, S.T. selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang dan perhubungan Kabupaten Kolaka Timur dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas pekerjaan umum penata ruang dan perhubungan kabupaten kolaka timur, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai bulan Desember 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan januari 2021 s/d Desember 2021, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur di Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi JUN RACHMAT, S.STP, M.S.i., MUHAMMAD SYAHRULLAH, ST., YOGI PRASETYA, HENDRA SARTIKA PUTRA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara.

Pihak Dipublikasikan Ya