Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan luas tanah yang diperjual belikan oleh Penggugat dengan Tergugat I adalah seluas 5.907 M2.
- Menyatakan pengalihan sertifikat nomor 06118/Wua-Wua/Gambar Situasi tanggal, 13-06-1992, nomor 3798/1992, seluas 6.207 M2 atas nama Bahrun yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa sertifikat nomor 06118/Wua-Wua/Gambar Situasi tanggal, 13-06-1992, nomor 3798/1992, seluas 6.207 M2 atas nama Bahrun haruslah dikembalikan terlebih dahulu kepada Tergugat II yang kemudian sertifikat tersebut Tergugat II menyerahkan kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat menyerahkan sertifikat nomor 06118/Wua-Wua/Gambar Situasi tanggal, 13-06-1992, nomor 3798/1992, seluas 6.207 M2 atas nama Bahrun kepada Tergugat II untuk diserahkan kembali kepada Tergugat III jika Penggugat sudah menerima pembayaran tanah miliknya tersebut sebesar Rp 1.750.000.000,-(satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) + biaya proses perkara sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Banding dan Kasasi.
- Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |