“
|
Bahwa ia Terdakwa ANDI FAIZAL AL MAHDI pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jalan Durian Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili, telah“Menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang”,
|