Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Kdi MARDHA TILLA SANDIMAN HALIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDHA TILLA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANDIMAN HALIP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-----------------------------------------------------.
  2. Menyatakan Sita Terhadap Tanah sengketa dan menyatakan sita tersebut sah dan berharga ;----------.
  3. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa SURAT PENGALIHAN PENGUASAAN ATAS SEBIDANG TANAH Nomor; 592,2/38/XII/2016, seluas + 10000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang diuraikan di atas nama  MARDHA TILLA,S.Pd.  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara      : Berbatasan dengan Laode Hariki & Sitti Hasna
  • Sebelah Timur      : Berbatasan dengan Abdul Halip
  • Sebelah Selatan   : Berbatasan dengan Abdul Halip
  • Sebelah Barat       : Berbatasan dengan Abdul Halip Tanah Kosong

Adalah Sah Milik Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Hak Milik SURAT PENGALIHAN PENGUASAAN ATAS SEBIDANG TANAH Nomor; 592,2/38/XII/2016, seluas + 10000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Penggugat tetap memiliki kekuatan hukum mengikat atas objek sengketa tersebut;
  2. Menyatakan segala surat atau dokumen yang terbit yaitu SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK TANAH  atas nama  SANDIMAN HALIP dan/atau surat/dokumen apapun yang terbit untuk dan/atau atas nama Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari tergugat tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat terhadap Obyek Tanah Sengketa;-----------------------.
  3. Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Ttergugat atau siapa pun yang menguasai tanah Obyek Sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanah Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban tanggugan apapun di atasnya;-----
  4. Menghukum Tergugat secara langsung renteng untuk membayar tunai dan sekaligus kerugian  Penggugat tersebut setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Perkara ini;--------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Berpandapat lain, Penggugat Memohon Putusan yang seadil-adilnya ;------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak