Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERI SANDI Alias FERI bertindak baik secara sendiri maupun bersama sama dengan saksi SAMRUDIN Alias RUDI, Saksi ANSAR Als AHONG dan Saksi NYOMAN BATOL (masing-masing dilakukan penuntutan secara Terpisah), Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 21.00 wita setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Lrg Lakidende Samping ES Teler 77 Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyembunyikan suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”,
|