Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Kdi Gereja Protestan Di Sulawesi Tenggara (GEPSULTRA) 1.Kusmo Ali
2.Kasman Ali
3.Kardi Ali
4.Angelisa Kristiani
5.Angelisa Kristiani qq Kevin Christopher
6.Juwita Intan
7.Suryati Ali
8.Perumahan Taman Juanda Residence
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gereja Protestan Di Sulawesi Tenggara (GEPSULTRA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kusmo Ali
2Kasman Ali
3Kardi Ali
4Angelisa Kristiani
5Angelisa Kristiani qq Kevin Christopher
6Juwita Intan
7Suryati Ali
8Perumahan Taman Juanda Residence
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Kendari
2Kantor Lurah Watubangga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum tanah objek sengketa atas tanah yang terletak di Jl. Lapangan Golf, Kel. Watubangga, Kec. Baruga, Kota Kendari (dahulu terletak di Kel./Desa Lepo-Lepo, Kec. Mandonga, Kotamadya Kendari) Seluas 9,8 HA / 98.625 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara            : berbatas dengan tanah Milik SONDAK PABUNGA dan

Sdr. WETAMA

  • Timur            : berbatas dengan Hadia dan Sdr. Ely Yanti
  • Selatan        : barbatasan dengan tanah Halle Powatu (Sekarang

Berbatasan dengan BTN Pelangi Golf Garden) dan

Tanah Lawembe

  • Barat             : berbatas dengan Lapangan Golf / Tanah Pemda
    •  

adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jual Beli Nomor : 593/414/IX/1988 tertanggal 8 – 9 – 1988, Akta Jual Beli Nomor : 593/415/IX/1988 tertanggal 8 – 9 – 1988, dan Akta Jual Beli Nomor : 593/416/IX/1988 tertanggal 8 – 9 – 1988;
  2. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 Januari 2006 yang telah dilakukan pengesahan dari Kepala Keluarahan Watubangga dengan Nomor : 593/09/LW/2006, tanggal 27 Januari 2006 ;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII yang menguasai tanah milik Penggugat tanpa izin dan sepengetahuan dari Penggugat dan Perbuatan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII yang mengalihkan kepada  Tergugat VIII dan Tergugat VIII yang membangunan BTN di atas tanah milik Penggugat tanpa seizin dari Penggugat serta Perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Tergugat diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mebayar kerugian penggugat dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materil

Penggugat terhalang hak terhadap tanah miliknya sejak tahun 2007, jika tanah tersebut dimanfaatkan untuk disewakan Penggugat akan mendatangkan keuntungan maka Penggugat mendapat keuntungan atau bunga sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) Pertahun dikalikan 17 tahun (terhitung sejak tahun 2007 Penggugat merasa terhalang atau terganggu untuk memanfaatkan tanah) dengan demikian  Total kerugian materiil Penggugat adalah Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);

  1. Kerugian Inmateriil

Kerugian Inmateriil Penggugat selama pengurusan tanah ini = Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;

Jadi kerugian Materil + Kerugian Inmateriil = Jadi kerugian Materil + Kerugian Inmateriil = Rp. 11. 700. 000. 000,- (Sebelas Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah);

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00137 Atas Nama Pemegang Hak KUSNO ALI, Surat Ukur Nomor :41/Watubangga/2006, tanggal 12 Desember 2006, Seluas 99.918 M2, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  2. Menyatakan 3 (tiga) Pecahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00137 Atas Nama Pemegang Hak KUSNO ALI, Surat Ukur Nomor :41/Watubangga/2006, tanggal 12 Desember 2006, Seluas 99.918 M2,  yakni :

8.1.   Sertifikat Hak Milik Nomor : 04725/Watubangga, Surat Ukur tanggal 16-03-2022, Nomor : 05561/Watubangga/2022 dengan Luas 35.240 M2 (Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh meter persegi), Atas Nama KASMAN ALI, KUSMO ALI, KARDI ALI, SURYATI ALI, ANGELISA KRISTIANI, JUWITA INTAN, KEVIN CHRISTOPHER.

8.2.   Sertifikat Hak Milik Nomor : 04726/Watubangga, Surat Ukur tanggal 16 Maret 2022 Nomor : 05562/Watubangga/2022 dengan Luas 10.620 M2 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Atas Nama KASMAN ALI, KUSMO ALI, KARDI ALI, SURYATI ALI, ANGELISA KRISTIANI, JUWITA INTAN, KEVIN CHRISTOPHER.

8.3.   Sertifikat Hak Milik Nomor : 04727/Watubangga, Surat Ukur tanggal 16 Maret 2022 Nomor : 05563/Watubangga/2022 dengan Luas 29.890 M2 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Atas Nama KASMAN ALI, KUSMO ALI, KARDI ALI, SURYATI ALI, ANGELISA KRISTIANI, JUWITA INTAN, KEVIN CHRISTOPHER.

yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

  1. Menyatakan secara hukum bahwa semua bentuk surat-surat, bukti tertulis apapun nama dan bentuknya yang ada kaitannya dengan tanah penggugat yang menimbulkan hak atau penguasaan atau pengalihan dari dan atau kepada Para Tergugat atau siapapun juga adalah cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum ;
  2. Menghukum Para Tergugat mengosongkan tanah obyek sengketa dengan apa dan siapa saja yang berada disitu dan menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat, bila perlu penggosongan dengan bantuan alat-alat Negara;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan hingga dilaksanakannya Putusan;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga sita Jaminan ( conservatoir beslag ) yang di mohonkan ;
  5. Menyatakan menurut hukum putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi ( uit voorbaar bij voorraad) ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

SUBSIDAIR

Sekira Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak