Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi MUSRIN AGE, SH Muhammad Yusuf Yahya Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-381/P.3.13/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUSRIN AGE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Yusuf Yahya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P e r t a m a

P r i m a i r :

----------- Bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Yahya selaku Kontraktor Pelaksana mewakili penyedia PT. Wuna Sukses Mandiri (pinjam bendera) atas pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai (Cincin Beton Penahan Ombak) Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian nomor: 360/068/SP/PPK-BPBD/XI/2020 tanggal 13 November 2020, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan saksi Drs. H. La Ode Muhamad Yurif Halir, M.Si. selaku Pengguna Anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 dan saksi Akbar Ramadhan, S.T. selaku Site Engineer CV. Limpah Karya Konsultan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada tanggal 13 November 2020 sampai dengan 28 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMK/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

S u b s i d i a i r

----------- Bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Yahya selaku Kontraktor Pelaksana mewakili penyedia PT. Wuna Sukses Mandiri (pinjam bendera) atas pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai (Cincin Beton Penahan Ombak) Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian nomor: 360/068/SP/PPK-BPBD/XI/2020 tanggal 13 November 2020, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan saksi Drs. H. La Ode Muhamad Yurif Halir, M.Si. selaku Pengguna Anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 dan saksi Akbar Ramadhan, S.T. selaku Site Engineer CV. Limpah Karya Konsultan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada tanggal 13 November 2020 sampai dengan 28 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMK/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

K e d u a

----------- Bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Yahya selaku Kontraktor Pelaksana mewakili penyedia PT. Wuna Sukses Mandiri (pinjam bendera) atas pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai (Cincin Beton Penahan Ombak) Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian nomor: 360/068/SP/PPK-BPBD/XI/2020 tanggal 13 November 2020, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan saksi Drs. H. La Ode Muhamad Yurif Halir, M.Si. selaku Pengguna Anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 dan saksi Akbar Ramadhan, S.T. selaku Site Engineer CV. Limpah Karya Konsultan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada tanggal 13 November 2020 sampai dengan 28 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMK/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya