Dakwaan |
Bahwa terdakwa WA ODE INDAH FITRIANI alias INDAH, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidak nya pada waktu lain dalam bulan maret tahun 2024, bertempat di Bandara Haluoleo Kendari Jln. Bandara Haluoleo Kel. Ambaipua Kec. Ranomeeto Kebupaten Konawe Selatan berdasarkan pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ Mencoba melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. |