Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABD.GAFUR Alias GAFUR pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar Bulan April tahun 2024, bertempatdi Jln.Laode Hadi, Kel.Bende ,Kec. Kadia, Kota Kendari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan adanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, memyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk”, |