Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
- Menyatakan Objek Sengketa seluas Panjang 33 M x Lebar 11,5 M = 379,5 M2 (tiga ratus tujuh puluh sembilan koma lima meter persegi) yang terletak Jl. Mekar Jaya I, Lorong Laromasara, Kel. Punggolaka, Kec. Puuwatu, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan dahulu tanah Maximus Rasul sekarang tanah Cettang, ST
- Sebelah timur berbatasan dengan Jl. Prona
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Suitman (Tergugat)
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Suitman (Tergugat)
Adalah sah milik Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa;-----------------------------------
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa milik Penggugat dengan mendirikan bangunan Kos-kosan sejak tahun 2014 hingga saat gugatan ini diajukan, bahkan Tergugat telah menikmati seluruh hasil dari memanfaatkan tanah milik Penggugat tanpa pernah memberikan sebagian hasil atas manfaat tanah tersebut kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);--------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hokum atas penguasaan, penjualan atau pengalihan dan penerbitan surat-surat atas nama orang lain yang dilakukan Tergugat diatas tanah objek sengketa milik Penggugat; --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan uang pembayaran sejumlah Rp. 131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) dari Tergugat kepada Penggugat adalah sah sebagai uang sewa atas objek sengketa milik Penggugat yang Tergugat kuasai sejak tahun 2014 hingga saat ini selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun;--------------------------
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas objek sengketa tersebut untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa sesuatu syarat apapun juga;------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;---------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |