Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Kdi Hj. Murniati, S.pd Ir. Ilham Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 23 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Murniati, S.pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. Ilham
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  tergugat  merupakan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat segala bukti-bukti surat;
  4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan sisa tunggakan kepada penggugat yang nilainya sebesar Rp 251.000.000,- (Dua ratus lima puluh satu juta rupiah);
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Immateriil penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) secara tunai;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut; 
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak