Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Kdi Asnadi Hidayat Tawulo, S.H. SANDI ABRIANTO bin SYAM JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2087/P.3.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asnadi Hidayat Tawulo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI ABRIANTO bin SYAM JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa SHANDI ABRIANTO Bin SYAM JAYA bersama-sama dengan I NYOMAN PUTRA Alias UTTA (Dalam penuntutan terpisah) baik bertindak bersama-sama atau bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 22.30  Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl.D I Panjaitan Kel. Lepo-lepo Kec. Baruga Kota Kendari tepatnya di depan Busro Celuler atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

 

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar Pukul 22.30 Wita Terdakwa mengendarai Sepeda motor dengan membonceng I NYOMAN PUTRA Alias UTTA (Dalam penuntutan terpisah) berkeliling mencari kendaraan yang sedang terparkir, dan saat melintas tepatnya di depan Busro Celuler, Sdr. I NYOMAN PUTRA Alias UTTA melihat satu unit motor Mio M3 milik korban Ade Widyanto berwarna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH3SE88HONJ326833 dan nomor mesin E3R2E-3059542 yang terparkir di teras Konter Busro Celulur.
    • Kemudian melihat kendaraan korban Ade Widyanto yang sedang terparkir tersebut Terdakwa lalu menghentikan motor yang dikemudikannya, lalu Sdr. I NYOMAN PUTRA Alias UTTA segera turun dari motor lalu menghampiri motor korban tersebut, setelah melihat keadaan sekitar aman, Selanjutnya Sdr. I NYOMAN PUTRA Alias UTTA mendorong motor milik korban yang memang tidak terkunci leher dengan menggunakan kedua tangan Sdr. I NYOMAN PUTRA Alias UTTA, lalu kemudian mendorong motor korban tersebut mengarah kepada terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mendorong dengan menggunakan kaki kiri dari arah belakang motor yang dipegang oleh Sdr. I NYOMAN PUTRA Alias UTTA hingga sampai di daerah Konda Kab. Konawe Selatan.
    • Bahwa akibat pencurian tersebut korban Ade Widyanto mengalami kerugian + Rp13.848.000 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya