Dakwaan |
Bahwa terdakwa FIRMAN, S.KOM Alias FIRMAN Bin MARTONG pada tanggal 20 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kantor PT Arrahman Wisata Mandiri yang terletak di Jalan Sao-sao Kecamatan Kadia Kota Kendari atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, |