Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I MISRAWATI Alias DEWI bersama sama dengan terdakwa II SURTI SETYA WATI Alias OTAN dan Sdr. PRILI (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar Pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar Bulan Februari tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah kost di Jl.Sorumba,Kel. Bonngoeya,Kec.Wua-Wua, Kota.Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan“Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara jual beli,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I ”, |