Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2022/PN Kdi TEGUH SULISTIONO Kapolda Sultra Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polda Sultra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 06 Okt. 2022
Nomor Surat xxx
Pemohon
NoNama
1TEGUH SULISTIONO
Termohon
NoNama
1Kapolda Sultra Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polda Sultra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa :
    • SURAT KETETAPAN Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Nomor : S.Tap/46/VIII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 29 Agustus 2022, tentang Penetapan Tersangka atas nama TEGUH SULISTIONO, S.T dalam dugaan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atasPenyelahgunaan Dana Kas PT. BPD Sultra Kcp. Wawonii yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018-2021, yang dilakukan oleh Sdr.Irwanto Jaya Putra SE., MM. Bin Abdul Muis selaku Plt. Pimpinan Bank BPD Sulawesi Utara Kcp. Wawonii. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

yang didasarkan pada :

  1. Pasal 1 butir 14 dan 26 KUHAP;
  2. Laporan Polisi No: LP/36/I/2022/SULTRA/SPKT Polda Sultra, tanggal 20 Januari 2022;
  3. Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/4.a/I/2022/Dit Reskrimsus, tanggal24 Januari 2022;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, No. B/6/I/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 24 Januari 2022 atas nama Tersangka Irwanto Jaya Putra S.E, M.M.
  5. Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi, Ahli, dan Dokumen.
  6. Hasil Gelar Perkara, tanggal 26 Agustus 2022.

adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa:
    • Penyitaan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan, oleh IPDA NUZUL ICHSAN, S.H, M.H, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra)tanggal 12 Agustsu 2022, beripa:
  • sejumlah Uang Sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah);
  • sejumlah Uang Sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). 

adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menghukum kepada Termohon untuk mengembalikan barang sitaan yang berupa sejumlah uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) oleh IPDA NUZUL ICHSAN, S.H, M.H, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra)tanggal 12 Agustsu 2022.
  2. Menghukum kepada Termohon untuk menerbitkanSurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)atas nama Pemohon dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atasPenyelahgunaan Dana Kas PT. BPD Sultra Kcp. Wawonii yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018-2021, yang dilakukan oleh Sdr.Irwanto Jaya Putra SE., MM. Bin Abdul Muis selaku Plt. Pimpinan Bank BPD Sulawesi Utara Kcp. Wawonii. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  3. Memulihkan hak dan kehormatan Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Atau

Apabila  Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kota Kendari yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara permohonan praperadilan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya