Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan perjanjian kredit Nomor 1380/PK/BKD-KDI/XII/2019, Tertanggal 02 Desember 2019.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar total kewajiban kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.347.113.430- (Tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah) (pertanggal 15 januari 2024,dan jumlah denda akan terus berjalan sampai pada putusnya perkara ini di Pengadilan Negeri kendari ),
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT pada permohonan ini.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dimuka umum Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01800 Tahun 2018, Luas 1.510 M2 tercatat atas nama J BILLY JORIAWAN, nomor surat ukur : 01255/2018 , NIB: 2105042103974 yang berkedudukan di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga , Kota Kendari ,Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01826 Tahun 2018, Luas 91 M2 tercatat atas nama J BILLY JORIAWAN, Nomor surat ukur 01274 /2018 , NIB : 2105042103993. yang berkedudukan , di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga., Kota Kendari ,Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01826 Tahun 2018, Luas 91 M2 tercatat atas nama J BILLY JORIAWAN, Nomor surat ukur 01274 /2018 , NIB : 2105042103993. yang berkedudukan , di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga., Kota Kendari ,Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01830 Tahun 2018, Luas 90 M2 tercatat atas nama J BILLY JORIAWAN, Nomor surat ukur, 01278/2018, NIB : 2105042103997 yamg berkedudukan , di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga. Kota Kendari , Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dan jaminan Segera di kosongkan untuk dilakukannya Lelang Agunan.
- Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Kendari melalui Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo et bono) |