Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Bth/2018/PN Kdi H. Husein Awad Abdi Nusa Jaya Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 80/Pdt.Bth/2018/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 28 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Husein Awad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. KAMAL SONGKENG, SHH. Husein Awad
Tergugat
NoNama
1Abdi Nusa Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan  adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan permohonan eksekusi Terlawan atas Putusan No. 48/Pdt.G/1993/PN Kdi. yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 14/Pdt/1995/PT Sultra. sebagaimana Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 16 Januari 2018 No. 48/Pen.Pdt.Eks/1993/PN Kdi. tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dalam Perkara No. 48/Pdt.G/1993/PN Kdi. antara Koperasi Perempangan (Kopperson) melawan La Sipala, dkk. adalah non-eksekutabel (tidak dapat dilaksanakan), khususnya terhadap hak milik Pelawan yaitu tanah Sertipikat Hak Milik No. 00450/Kel. Korumba, Surat Ukur tanggal 15-7-2002 No.70/Korumba/ 2002 luas 1.994 M2 (yang saat ini tersisa 1.823 M2 atas nama Haji Husein Awad;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak