Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan permohonan eksekusi Terlawan atas Putusan No. 48/Pdt.G/1993/PN Kdi. yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 14/Pdt/1995/PT Sultra. sebagaimana Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 16 Januari 2018 No. 48/Pen.Pdt.Eks/1993/PN Kdi. tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dalam Perkara No. 48/Pdt.G/1993/PN Kdi. antara Koperasi Perempangan (Kopperson) melawan La Sipala, dkk. adalah non-eksekutabel (tidak dapat dilaksanakan), khususnya terhadap hak milik Pelawan yaitu tanah Sertipikat Hak Milik No. 00450/Kel. Korumba, Surat Ukur tanggal 15-7-2002 No.70/Korumba/ 2002 luas 1.994 M2 (yang saat ini tersisa 1.823 M2 atas nama Haji Husein Awad;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|