Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RICO JUMIANTO ALIAS RICO pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Mayjend Sutoyo Kel. Tipulu Kec. Kendari Barat Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |