Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Kdi MALINO PRANDUK, S.H., M.H WANDA ANGGRAINA FEBRIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2080/P.3.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MALINO PRANDUK, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDA ANGGRAINA FEBRIANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

Jl Drs. Abdullah Siloandae No.153 Kendari Telp. (0401) 3122222 Fax. (0401) 3121533 www.kejari-kendari.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-76/Eku.2/06/2024

 

I.    Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                             :    WANDA ANGGRAINA FEBRIANTI Alias WANDA

Tempat Lahir                                :    Kendari

Umur/Tgl. Lahir                             :    21 tahun / 15 Februari 2003

Jenis Kelamin                               :    Perempuan

Kebangsaan/

Kewarganegaraan                         :    Indonesia

Tempat Tinggal                             :    Jl. Tupai RT.002/RW. 001 Kel;. Tipulu Kec. Kendari Barat Kota Kendari

Agama                                         :    Islam

Pekerjaan                                     :    Mahasiswi

Pendidikan                                   :    SMA

 

II.   Penahanan / Jenis Penahanan :

 

       Penangkapan                               :  Tanggal 05 Mei 2024

       Penahanan                                 

  • Penyidik                                 :  Rutan Polda Sultra sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d tanggal 24 Mei

                                                     2024

  • Perpanjangan PU                   :  Rutan Polda Sultra sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d tanggal 03 Juli

                                                     2024

  • Penuntut Umum                     :  Rutan Kelas IIA Kendari sejak tanggal 13 Juni  2024 s/d tanggal 02

                                                     Juli 2024

 

III.  Dakwaan :

      

      Pertama :

 

      ---------- Bahwa ia Terdakwa WANDA ANGGRAINA FEBRIANTI Alias WANDA pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Warkop H. Anto 2 Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Berawal pada bulan Desember 2023 Terdakwa WANDA ANGGRAINA FEBRIANTI Alias WANDA mendapat pesan Chat pada aplikasi media social Instragram miliknya dengan nama akun wandafbrrr yang dikirimkan oleh akun instagram dengan nama Azwa, dalam pesan tersebut akun atas nama Azwa menawarkan kepada Terdakwa WANDA untuk mempromosikan permainan Judi Slot, selanjutnya Terdakwa melanjutkan percakapan itu melalui Media Sosial Whatsapp dengan menggunakan Nomor Handpone 082191731541 kepada Nomor Telepon 0813 89451707 dan Nomor Handpone 0823 8512 4313 yang Terdakwa beri nama Admin Byon88, komunikasi melalui Whatsapp akun Azwa tersebut menyampaikan kepada Terdakwa WANDA untuk membuat akun pada situs Byon88  dan jika sudah membuat akun tersebut, akun Azwa (Admin Byon88) mengatakan kepada Terdakwa jika memposting atau menawarkan link atau tautan gambar tersebut melalui akun media sosialnya Instagram akan mendapat komisi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) perbulan yang akan dikirimkan melalui Transfer Bank BCA Terdakwa, setelah sepakat dengan hal tersebut kemudian Terdakwa membuat akun Byon dengan mendaftar menggunakan email wandafebrianti@gmail.com dan memasukan identitas lengkap serta rekening Bank BCA, selanjutnya Terdakwa WANDA mulai memposting link atau tautan gambar yang berisi permainan judi Slot dan terakhir memposting link permainan judi tersebut pada tanggal 4 Mei 2024;
  • Bahwa Terdakwa memposting akun judi online Byon88 menggunakan perangkat Handpone I Phone 8 Plus dengan nomor IMEI 35 671408 330130 5 dengan nomor Whatsapp 0821 9173 1541 dan selama memposting situs judi online tersebut sejak bulan Desember 2023 sampai bulan Mei 2024 Terdakwa sudah mendapat pembayaran dari admin Byon88 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 bertempat di Warkop H Anto 2 sekitar pukul 16.00 Wita petugas Kepolisian Cyber Polda Sultra melakukan patrol cyber didunia maya dengan mengakses akun media social dan menemukan akun Instagram atas nama wandafbrrr (https://www.instagram.com/wandafbrrr?gsh=MTZydHQ4eXpwZzc5MA) memposting konten atau gambar permainan judi Slot Byon88, setelah ditelusuri link tersebut mengarahkan untuk mengakses link Byon88 yang menawarkan beberapa permainan game, selanjutnya Petugas Kepolisian mengakses link tersebut dan mendaftar pada link Byon88 dengan memasukan identitas dan rekening bank yang telah petugas siapkan lalu mencoba memainkan permainan judi slot jenis Gate Of Olympus dan Tiger New Year dengan mendeposite uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), bahwa permainan judi online tersebut dengan menekan tombol spin sampai gambar yang muncul memperlihatkan gambar yang sama dan sejajar maka akan bertambah saldo pada akun dan jika gambar yang muncul tidak sama dan tidak sejajar maka akan secara otomatis mengurangi saldo pada akun, kemenangan dalam bermain Game Slot tersebut tergantung keberuntungan dalam bermain karena game dikendalikan oleh server game Gates Of Olympus; 
  • Bahwa sesuai hasil Pemeriksaan dan Penlitian Barang Bukti tanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa I MADE DWI ARIWANAYA, SH, ACE, CCPA, CCLO, Brigadir Kepala Polisi Nrp 87030284 selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan berupa 2 (dua) unit Handpone 1 (satu) unit HP Iphone 8 Plus model A1864 warna Hitam dengan Nomor IMEI 35671408331305 dan IMEI 35671408330130 serta 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A05 Model SM A055F/DS dengan Nomor IMEI 357493641072661 dan IMEI 2 358502721072661, untuk menemukan data yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana ITE dengan hasil sebagai berikut :
  • Ditemukan adanya aplikasi Whatsaap pada HP Iphone 8 Plus Model A1864 warna Hitam dengan Nomor IMEI 35671408331305 dan IMEI 35671408330130 akun whatsapp login menggunakan nomor handpone 082191731541 atas nama Wandaaa;
  • Ditemukan adanya komunikasi antara akun Whatsapp 082191731541 an Wandaaa dengan akun Whatsapp 081389451707 an Admin Byon88 yaitu :
  • Diketahui akun Whatsapp 081389451707 an Admin Byon88 mengirimkan pesan berisi link : http://tinyurl.com/wandafbrrrBYON88 diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana perjudian;
  • Diketahui akun Whatsapp 082191731541 atas nama Wandaaa mengirimkan pesan berisi rekening Bank BCA atas nama WANDA ANGGRAINA;
  • Diketahui akun Whatsapp 082191731541 atas nama Wandaaa mengirimkan pesan berisi berupa link dari postingan stories akun Instagram wandafbrrr ;
  • Ditemukan adanya komunikasi antara akun Whatspp 082191731541 atas nama Wandaaa dengan akun Whatsapp 081389451707 an Admin Byon88;
  • Ditemukan adanya aplikasi Instagram yang terinstal pada Hp Iphone 8 Plus Model A1864 warna hitam Nomor IMEI 35671408331305 dan IMEI 35671408330130 dengan akun Instagram yang login atas nama wandafbrrr dengan komunikasi antara akun Whatspp 082191731541 atas nama Wandaaa dengan akun Whatsapp 081389451707 an Admin Byon88;
  • Ditemukan adanya arsip cerita dari postingan stories akun Instafram wandafbrrr
  • Pada bio akun Instagram wandafbrrr ditemukan adanya link tautan t.ly?wandafbrrr yang setelah di klik akan langsung terhubunga masuk kesitus judi online BYON88 dengan kode referensi wandafbrrr;
  • Pada HP Iphone 8 Plus Model A1864 warna Hitam Nomor IMEI 35671408331305 dan IMEI 35671408330130 ditemukan adanya akun Gmail yang login yaitu wandafebrianti@gmail.com
  • Ditemukan adanya aplikasi BCA Mobile yang terisntal pada HP Iphone 8 Plus Model A1864 warna Hitam Nomor IMEI 35671408331305 dan IMEI 35671408330130;

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (3)  Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

                                                                                         

      ---------- Bahwa ia Terdakwa WANDA ANGGRAINA FEBRIANTI Alias WANDA pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Warkop H. Anto 2 Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

 

  • Berawal pada bulan Desember 2023 Terdakwa WANDA ANGGRAINA FEBRIANTI Alias WANDA mendapat pesan Chat pada aplikasi media social Instragram miliknya dengan nama akun wandafbrrr yang dikirimkan oleh akun instagram dengan nama Azwa, dalam pesan tersebut akun atas nama Azwa menawarkan kepada Terdakwa WANDA untuk mempromosikan permainan Judi Slot, selanjutnya Terdakwa melanjutkan percakapan itu melalui Media Sosial Whatsapp dengan menggunakan Nomor Handpone 082191731541 kepada Nomor Telepon 0813 89451707 dan Nomor Handpone 0823 8512 4313 yang Terdakwa beri nama Admin Byon88, komunikasi melalui Whatsapp akun Azwa tersebut menyampaikan kepada Terdakwa WANDA untuk membuat akun pada situs Byon88  dan jika sudah membuat akun tersebut, akun Azwa (Admin Byon88) mengatakan kepada Terdakwa jika memposting atau menawarkan link atau tautan gambar tersebut melalui akun media sosialnya Instagram akan mendapat komisi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) perbulan yang akan dikirimkan melalui Transfer Bank BCA Terdakwa, setelah sepakat dengan hal tersebut kemudian Terdakwa membuat akun Byon dengan mendaftar menggunakan email wandafebrianti@gmail.com dan memasukan identitas lengkap serta rekening Bank BCA, selanjutnya Terdakwa WANDA mulai memposting link atau tautan gambar yang berisi permainan judi Slot dan terakhir memposting link permainan judi tersebut pada tanggal 4 Mei 2024;
  • Bahwa Terdakwa memposting akun judi online Byon88 menggunakan perangkat Handpone I Phone 8 Plus dengan nomor IMEI 35 671408 330130 5 dengan nomor Whatsapp 0821 9173 1541 dan selama memposting situs judi online tersebut sejak bulan Desember 2023 sampai bulan Mei 2024 Terdakwa sudah mendapat pembayaran dari admin Byon88 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 bertempat di Warkop H Anto 2 sekitar pukul 16.00 Wita petugas Kepolisian Cyber Polda Sultra melakukan patrol cyber didunia maya dengan mengakses akun media social dan menemukan akun Instagram atas nama wandafbrrr (https://www.instagram.com/wandafbrrr?gsh=MTZydHQ4eXpwZzc5MA) memposting konten atau gambar permainan judi Slot Byon88, setelah ditelusuri link tersebut mengarahkan untuk mengakses link Byon88 yang menawarkan beberapa permainan game, selanjutnya Petugas Kepolisian mengakses link tersebut dan mendaftar pada link Byon88 dengan memasukan identitas dan rekening bank yang telah petugas siapkan lalu mencoba memainkan permainan judi slot jenis Gate Of Olympus dan Tiger New Year dengan mendeposite uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), bahwa permainan judi online tersebut dengan menekan tombol spin sampai gambar yang muncul memperlihatkan gambar yang sama dan sejajar maka akan bertambah saldo pada akun dan jika gambar yang muncul tidak sama dan tidak sejajar maka akan secara otomatis mengurangi saldo pada akun, kemenangan dalam bermain Game Slot tersebut tergantung keberuntungan dalam bermain karena game dikendalikan oleh server game Gates Of Olympus; 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1)  Ke-1, Ke-2, Ke-3 KUHP Jo. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------

 

 

Kendari, 13  Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

MALINO PRANDUK, SH.MH.

Jaksa Madya NIP.  19720101 199203 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya