Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN Gugatan Dari Penggugat Seluruhnya
- MENYATAKAN Putus Hubungan Kerja Antara Penggugat Dengan Tergugat Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Karena SEPIHAK oleh Tergugat kepada Para Penggugat Cacat Hukum atau dengan kata lain TIDAK SAH
- MENGHUKUM Tergugat Untuk Membayar Hak-Hak Para Penggugat Berupa Uang Ganti rugi belum habisnya masa kontrak yang diperjanjikan Secara TUNAI DAN SEKALIGUS Sebesar Rp 51.461.151,- ( Lima Puluh satu Juta Empat Ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh satu Rupiah ) Rincian Sebagai Berikut :
- Akbar Jaya Bekerja Sejak 5 April 2022 S/D 1 Maret 2024 Dengan Jabatan Terakhir Adalah Sebagai Salesman-Taking Order (2 Tahun) kontrak keempat 06 Oktober 2023 s/d 05 April 2024
- 2 bulan upah X Rp. 3.183.164 = Rp. 6.366.328,-
- THR 2024 = Rp. 3.183.164,-
Jumlah yang harus dibayar = Rp. 9.549.492,-
- Hermawan Bekerja Sejak 24 November 2022 S/D 1 Maret 2024 Sebagai Salesman-Taking Order (2 Tahun) kontrak ketiga 25 November 2023 s/d 26 Mei 2024
- 3 bulan upah X Rp. 3.183.164 = Rp. 9.549.492,-
- THR 2024 = Rp. 3.183.164,-
Jumlah yang harus dibayar = Rp. 12.732.656,-
- Mardani, SE Bekerja Sejak 06 Februari 2023 S/D 01 Maret 2024 Sebagai Salesman-Taking Order (2 Tahun) kontrak ketiga 06 Februari 2023 s/d 05 Mei 2024 karena pada tanggal 7 Februari 2024 ketidakhadiran mutasi bekerja di area Jember Jawa Timur
- 3 bulan upah X Rp. 3.183.164 = Rp. 9.549.492,-
- THR 2024 = Rp. 3.183.164,-
Jumlah yang harus dibayar = Rp. 12.732.656,-
- Muh. Ahim Bekerja Sejak 27 April 2023 S/D 04 Februari 2024 Sebagai Salesman-Taking Order (1 Tahun) kontrak ketiga 27 November 2023 s/d 26 Mei 2024
- 3 bulan upah X Rp. 3.183.164 = Rp. 9.549.492,-
- THR 2024
8/12 X Rp. 3.183.164,- = Rp. 2.122.109,-
Jumlah yang harus dibayar = Rp. 11.671.601,-
- Randiyansa Bekerja Sejak 23 Agustus 2023 S/D 1 Maret 2024 Sebagai Salesman-Taking Order (1 Tahun)
- 1 bulan upah X Rp. 3.183.164 = Rp. 3.183.164,-
- THR 2024
6/12 X Rp. 3.183.164,- = Rp. 1.591.582,-
Jumlah yang harus dibayar = Rp. 4.774.746,-
- MENGHUKUM Tergugat Untuk Membayar secara TUNAI dan SEKALIGUS Upah Proses Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 157A yang berbunyi :
- Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
- Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/ Buruh.
- Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.
- Akbar Jaya Bekerja Sejak 5 April 2022 S/D 1 Maret 2024 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai Salesman Taking Order Bahwa Penggugat Telah Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab Dan Juga Telah Mendapatkan Upah Setiap Bulan Dari Tergugat Dengan Upah Pokok Terakhir Diterima Rp. 3.183.164,-
- Hermawan Bekerja 24 November 2022 S/D 1 Maret 2024 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai Salesman Taking Order Penggugat Telah Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab Dan Juga Telah Mendapatkan Upah Setiap Bulan Dari Tergugat Dengan Upah Pokok Terakhir Diterima Rp. 3.183.164,-
- Mardani,SE Bekerja Sejak 06 Februari 2023 S/D 01 Maret Dengan Jabatan Terakhir Sebagai Salesman Taking Order Bahwa Penggugat Telah Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab Dan Juga Telah Mendapatkan Upah Setiap Bulan Dari Tergugat Dengan Upah Pokok Terakhir Diterima Rp. 3.183.164,-
- Muh. Ahim Bekerja Sejak 27 April 2023 S/D 04 Februari 2024 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai Salesman Taking Order Bahwa Penggugat Telah Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab Dan Juga Telah Mendapatkan Upah Setiap Bulan Dari Tergugat Dengan Upah Pokok Terakhir Diterima Rp. 3.183.164,-
- Randiyansa Bekerja Sejak 23 Agustus 2023 S/D 1 Maret 2024 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai Salesman Taking Order Bahwa Penggugat Telah Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab Dan Juga Telah Mendapatkan Upah Setiap Bulan Dari Tergugat Dengan Upah Pokok Terakhir Diterima Rp. 3.183.164,-
- MENGHUKUM Tergugat Dengan Uang Paksa (Dwangsoom) Sebesar Rp 300.000 Setiap Hari Apa Bila Tergugat Lalai Melaksanakan Putusan Ini Kepada Masing-Masing Penggugat
- MENGHUKUM Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Ditimbulkan Dalam Perkara Ini
Demikianlah Gugatan Ini Penggugat Ajukan Sesuai Dengan Fakta-Fakta Hukum Yang Sebenarnya Terjadi Serta Alasan-Alasan Hukum Yang Kuat Dan Berdasar.
Jika Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya ( Ex Aequo Et Bono) |