Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian hutang piutang antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 05 Agustus 2006;
- Meletakan sita jaminan terhadap objek jaminan hutang piutang yang termuat dalam angka 1 (satu) perjanjian hutang piutang Tertanggal 05 Agustus 2006yaitu sertifikat tanah beserta bangunan diatasnya, dengan Nomor Sertifikat: 00389 milik saudara Drs. L Markum, yang terletak di Jl. Abd Gani, Kelurahan Watulando, Kecamatan Puuwatu, Depan Akademi Gizi Kota kendari Propinsi Sulawesi Tenggara yang sertifikatnya telah di serahkan tergugat kepada penggugat dan di pegang oleh penggugat sebagai jaminan pinjaman uang yang merupakan jaminan utang Tergugat sebagaimana yang termuat dalam perjanjian hutang piutang angka 1 (satu) dan menyatakan sita tersebut sah dan berharga;
- Meletakan sita jaminan terhadap objek jaminan hutang piutang yang termuat dalam angka 1 (satu) perjanjian hutang piutang Tertanggal 05 Agustus 2006 yaitu saudara L Markum selaku Pimpinan sekaligus Pemilik CV.Tectona Grandis terkait adanya Daftar Peralatan Mesin sebanyak 22 unit dari CV.Tectona Grandis yang di jadikan jaminan atas hutang pihutang oleh pihak Tergugat (Drs. L. Markum) sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai jaminan pinjaman uang dan menyatakan sita tersebut sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibanya kepada Tergugat sebagaimana perjanjian hutang piutang antara Pengugat dan Tergugat sejak Tertanggal 05 Agustus 2006 sampai tanggal 18 maret 2017sejumlah Rp. 848.000.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) adalah tindakan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materi kepada Penggugat sebesar Rp. 8.48.000.000. (delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 1.700.000.000. (satu miliyar tujuh ratus juta rupiah) dan atau setidaknya menyerahkan bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya sesuai sertifikat nomor : 00389. Yang dijadikan jaminan pinjaman uang tergugat.kepada penggugat.
- Menyatakan sah menurut hukum objek jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam perjanjian hutang piutang Tertanggal 05 Agustus 2006 berupa sertifikat tanah beserta bangunan diatasnya, dengan Nomor Sertifikat : 00389 milik saudara Drs. L Markum, yang terletak di Jl. Abd Gani, Kelurahan Watulando, Kecamatan Puuwatu, Depan Akademi Gizi Kota kendari Propinsi Sulawesi Tenggara;
- Menyatakan bahwa objek jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam perjanjian hutang piutang Tertanggal 05 Agustus 2006 dan perjanjian pernyataan tanggal 18 maret 2017 berupa sertifikat tanah beserta bangunan diatasnya, dengan Nomor Sertifikat : 00389 milik saudara Drs. L Markum, yang terletak di Jl. Abd Gani, Kelurahan Watulando, Kecamatan Puuwatu, Depan Akademi Gizi Kota kendari Propinsi Sulawesi Tenggara diserahkan kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian materil dan imateril yang di alami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat atau siapapun yang menempati objek jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam perjanjian hutang piutang Tertanggal 05 Agustus 2006 dan perjanjian/ pernyataan tanggal 18 maret 2017 berupa sertifikat tanah beserta bangunan diatasnya, dengan Nomor Sertifikat : 00389 milik saudara Drs. L Markum, yang terletak di Jl. Abd Gani, Kelurahan Watulando, Kecamatan Puuwatu, Depan Akademi Gizi Kota kendari Propinsi Sulawesi Tenggara, untuk segera mengosongkan lalu menyerahkan objek jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban tanggungan apapun di atasnya;
- Menghukum tergugat saudara L Markum selaku Pemilik CV.Tectona Grandis terkait adanya Daftar Peralatan Mesin sebanyak 22 unit dari CV.Tectona Grandis yang di jadikan jaminan atas hutang pihutang oleh pihak Tergugat (Drs. L. Markum) sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa tergugat dan siapa saja yang telah menguasai dan mendapatkan manfaat atas tanah berikut bangunan diatasnya yang diperoleh dari tergugat baik atas sewa menyewa/kontrakan ataupun jual beli untuk segera mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun juga, dan jika perluh dengan menggunakan aparat penegak hukum.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |