Dakwaan |
Bahwa terdakwa KAMARUDDIN Bin BADDU baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama dengan Marang Bin Ribi dan Cudding Bin Ribu (diajukan dalam berkas terpisah) pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, pukul 10.43 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di di dalam kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kelurahan Ulunggolaka, Kecamata Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka berdasarkan Pasal 84 yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, |