Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Kdi |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara | 2 | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IPDA MUHAMMAD RIJAL, SH | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara | 2 | IPDA MUHAMMAD RIJAL, SH | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk selurunya .
- Menyatakan tindakan termohon menghentikan perkara pemohon sebagai tindakan tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP, peraturan kapolri dan putusan mahkama konstitusi.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan pemberhentian perkara oleh termohon .
- Menyatakan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan perkara aquo sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum termohon pada kasus aquo dapat dilanjutkan penyidikan.
- Menghukum termohon untuk merehabilitasi nama pemohon.
- Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |