Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tanah objek sengketa dengan luas tanah 140 m x 20 m atau 2.800 M2 terletak di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan : Syarifuddin/Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan : dahulu karantina hewan / sekarang Nurmina
Sebelah barat berbatasan dengan : Syarifuddin/Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
Adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan tanah dengan luas tanah 15 m x 15 m atau 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan 00325 dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan : Syarifuddin/Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
Sebelah Timur berbatasan dengan : Syarifuddin/Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
Sebelah selatan berbatasan dengan : Syarifuddin Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
Sebelah barat berbatasan dengan : Syarifuddin/Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan surat-surat yang di ajukan Pengugat sebagai alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 0381/Puuwatu tahun 1992 dan Akta Jual Beli Nomor: 53 / KP / VI / 2012 /, tanggal 12 juni 2012, sah menurut hukum;
- Menyatakan tanah objek sengketa dengan luas tanah 140 m x 20 m atau 2.800 M2 (dua ribu delapan ratus meter persegi) dan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan 00325 dengan luas tanah 15 m x 15 m atau 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari berada didalam tanah milik Penggugat Sertifikat Hak Milik Nomor 0381/Puuwatu tahun 1992 dan sah milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mengakui atau mengklaim tanah objek sengketa tersebut sebagai miliknya dengan cara mendirikan bangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv (seratus lima puluh kilovolt) diatas tanah objek sengketa serta menguasai adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tindakan Tergugat III yang telah menerbitkan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan 00325 dengan luas 225 M2 diatas tanah objek sengketa yang merupakan tanah sah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan tindakan Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) yang mengklaim telah menguasai tanah objek sengketa lalu mengalihkannya dengan cara menerima pembebasan lahan dari Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan tindakan Almarhum HOGA ( Bapak Tergugat XI,Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV) yang mengklaim telah menguasai tanah objek sengketa lalu mengalihkannya kepada Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tindakan Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) yang telah membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 september tahun 2015, luas tanah 140 m x 20 m atau 2.800 M2 (dua ribu delapan ratus meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang membebaskan tanah objek sengketa dari Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) lalu melakukan aktivitas penguasaan dan/atau pemanfaatan diatas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit baik berupa surat kepemilikan tanah sengketa untuk dan atas nama Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X), dan Almarhum HOGA (Bapak Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV) dan maupun surat yang berisi peralihan hak antara Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X), dan Almarhum HOGA (Bapak Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV) dengan pihak lain atau surat apapun yang diterbitkan oleh Tergugat III sepanjang menyangkut tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap tanah sengketa
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV atau pihak lain yang mendapat hak dari Almarhumah NURMINA (Ibu Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk segera mengosongkan lalu menyerahkan tanpa syarat tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban tanggungan apapun di atasnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, masing-masing untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelambatan mematuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita terhadap tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|