- Mengabulkan Dan Menerima Gugatan Dari Penggugat Seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja Antara Penggugat Dengan Tergugat Karena SEPIHAK.
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PERGANTIAN HAK, Hak-Hak Para Penggugat Sesuai Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Secara Tunai Dan Sekaligus Sebesar = Rp. 82.209.287 (Delapan Puluh dua Juta dua Ratus sembilan Ribu dua ratus delapan puluh tujuh Rupiah) Dengan Rincian Sebagai Berikut :
DIDI WAHYUDI Bekerja Sejak 15 Maret 2016 S/D 5 Desember 2023 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai SALESMAN
- Uang pesangon
1 X 8 Bln Upah X Rp. 3.112.103= Rp. 24.896.824,-
- Masa kerja
3 Bln Upah X Rp. 3.112.103= Rp. 9.336.309,-
- Pergantian hak
- Cuti tahunan yang belum diambil
12/25 X Rp. 3.112.103= Rp.1.493.809,-
- Upah pisah
3 Bln Upah X Rp. 3.112.103= Rp. 9.336.309,-
-
- Selisih Upah Minimum Kota Kendari 2023
Berdasarkan gaji Terakhir Rp. 16.600,-
-
Rp. 3.112.103 - Rp. 16.600,- = 3.095.503
Rp. 3.095.503. X 12 Bulan = Rp. 37.146.036
TOTAL Jumlah : = = Rp. 82.209.287 (Delapan Puluh dua Juta dua Ratus sembilan Ribu dua ratus delapan puluh tujuh Rupiah):
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar UPAH PROSES Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 157A Yang Berbunyi :
- Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
- Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/ Buruh.
- Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.
- ecara TUNAI DAN SEKALIGUS dengan rincian sebagai berikut :
- DIDI WAHYUDI Bekerja Sejak 15 Maret 2016 S/D 5 Desember 2023 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai SALESMAN Bahwa Penggugat Telah Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab Dan Juga Telah Mendapatkan Upah TERAKHIR Dari Tergugat Diterima Penggugat Rp. 16.600,- (Enam Belas Ribu enam ratus Rupiah) Dimana Tidak Berperikemanuasian Dengan Upah Minimum Kota Kendari 2024 Rp. 3.1112.103 yang semestinya.
- Menghukum Tergugat Dengan Uang Paksa Atau Dwangsom Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah ) Perhari Untuk Penggugat.
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Ditimbulkan Dalam Perkara Ini
|