Dakwaan |
Bahwa TERDAKWAI JUWITA HARNIATI NINGSI Alias CINTA bersama-sama Terdakwa II GEBY KRISTIAN, Amd.Keb Alias GEBY pada hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024 jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat diruang kedatangan Bandara Udara Haluoleo Kendari Jl. Bandara Haluoleo Desa Ambepua Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana terdakwa ditahan dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kendari sehingga Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili, para terdakwa telah melakukan ”Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) yaitu perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu netto 995,153 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma satu lima tiga) gram” |