Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NASRUL.B Bin BAHARUDIN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Poros Kendari Moramo Kel. Tondonggeu Kec. Kendari Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, “Membawa pergi seorang wanita dengan tipu Muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan ” |