Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon
- Menyatakan untuk hukum atas tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan laporan polisi No : LP 58/XI/2022/Res.Kdi/Sek.Baruga Tanggal 24 November 2022, adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum.
- Memerintahkan termohon untuk mengadakan penghentian penyidikan atas diri Pemohon.
- Menyatakan untuk hukum bahwa hubungan hukum antara Pelapor dan Terlapor adalah hubungan hukum perdata sesuai pasal 1457 KUH Perdata.
- Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi, baik materil maupun moril yang diderita oleh Pemohon kepada Termohon secara sekaligus dan tunai sebesar :
- Kerugian materil yang diderita oleh Pemohon sebesar Rp. 5.000.000,(Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari yang terhitung sejak tanggal 24 November 2022 jam 09.00 Wita.
- Kerugian materil yang diderita oleh Pemohon sebesar Rp. 25.000.000,(Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Menyatakan untuk hukum tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah nyata-nyata mengakibatkan kerugian bagi diri Pemohon, baik secara materil maupun secara moril.
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas nama Pemohon.
- Memerintahkan Termohon atau menyatakan Pengadilan Negeri Kolaka untuk melakukan pemulihan nama baik atau rehabilitasi atas diri Pemohon.
- Membebankan biaya kepada Termohon.
|