Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Feb. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
8/Pdt.Bth/2021/PN Kdi |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Feb. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUSMANG, SH | KAMAL PASYA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WIWIN, S.ST.,M.Kes |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIZAL AKMAN, SH | WIWIN, S.ST.,M.Kes |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
Primer :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawananan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pelawan yang benar;
- Membatalkan atau Menolak atau setidaknya menunda eksekusi sebagaimana termuat di dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 56/PDT.EKS/2017/PN.Kdi tanggal 15 Januari 2021, sampai dengan adanya kepastian hukum terhadap letak tanah milik Penggugat;
- Mengalihkan eksekusi yang dimohonkan Tergugat diletak tanah milik Penggugat sebenarnya berdasarkan dalam Akta Jual Beli nomor AG.000/23/KM/IV/1978 yang terletak di jalan Edi Sabhara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, yaitu terletak :
- Sebelah Utara : Drs. La Ode Rauf;
- Sebelah Timur : Ny. Sitti Asliah Saleh;
- Sebelah Selatan : Kali/Johnny Aliman;
- Sebelah Barat : Jalan Bypass Edi Sabara;
Yang bukan terlatak di jalan Buburanda, sebagaimana permohonan eksekusi yang diajukan.
- Melakukan eksekusi diletak tanah milik Tergugat/Pemohon Eksekusi yang sebenarnya seluas 464 M persegi sebagaimana tanah yang dijual oleh Penggugat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kamal Pasya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kamal Pasya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali/Johnny Aliman
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Bypass Edi Sabara;
Subsider
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |