Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Kdi | AZWAR ANAS MUHAMMAD, SH,. MH,. | ABD. HASAN BOU, S.Sos | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Kdi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya-; 2.Memutuskan dan Menyatakan Perjanjian Jasa Advokat honorarium dan succes Fee tertanggal 13 januari 2017 yang dibuat antara Penggugat I dan Tergugat berupa Honorarium dan succes fee Pemberian tanah di Desa Onewila Kab.Konawe selatan seluas 10.000 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.03 A.N. Ny.Mariyeni (Istri Tergugat) dan Pemberian tanah di Desa Onewila Kab.Konawe selatan seluas 5.000 M2 berdasarkan sertifikat Hak Milik No.01 A.N. Ny.Mariyeni (Istri Tergugat) Adalah Perjanjian Sah secara hukum.
3.Memutuskan dan Menyatakan tindakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan Honorarium dan succes fee kepada Penggugat sesuai perjanjian jasa Advokat tertanggal 13 januari 2013 merupakan Perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji. 4.Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan In materill yang dialami Para penggugat sebesar Rp.500.000.000 (Enam ratus juta rupiah) yaitu : Kerugian Materil sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah): Kerugian In Materiil sebesar sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus Lima Puluh juta rupiah); Menyatakan sah dan berharga sita eksekusi atas lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Onewila Kabupaten konawe selatan seluas 10.000 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.03 A.N. Ny.Mariyeni (Istri Tergugat) dan di Desa Onewila kabupaten konawe selatan seluas 5.000 M2 berdasarkan sertifikat Hak Milik No.01 A.N. Ny.Mariyeni (Istri Tergugat). SUBSIDAIR Atau;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |