Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Vikram Alias VIKY pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar Bulan Februari tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam kamar kost di Jln.Y Wayong, Kel.Tobuuha,Kec.Puuwatu,Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara jual beli,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram ”, |