Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Kdi BUSTANIL ARIFIN, S.H. MUH. RAIHAN ALIAS REI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2089/P.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUSTANIL ARIFIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RAIHAN ALIAS REI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

Jl Drs. Abdullah Siloandae No.153 Kendari Telp. (0401) 3122222 Fax. (0401) 3121533 www.kejari-kendari.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/Enz.2/06/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

MUH. RAIHAN Alias REI ;

Tempat lahir

:

Kendari ;

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 28 Oktober 2004 ;

Jenis kelamin

:

Laki-Laki ;

Kebangsaan

:

Indonesia ;

Tempat tinggal

:

Jln. Imam Bonjol Kel. Doule Kec. Rumbia Kab. Bombana (KTP)

Jln. Sapati Kel. Bonggoeya Kec. Wua-wua Kota Kendari

Agama

:

Islam ;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa ;

Pendidikan

:

SMA ;

 

B. PENAHANAN :

Ditahan Oleh Penyidik

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Diperpanjang Oleh Ketua PN Kendari

oleh Penuntut Umum

 

 

:

:

 

:

 

:

Rutan, Sejak tanggal 06 April 2024 s/d tanggal 25 April 2024;

Rutan, Sejak tanggal 26 April 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024;

 

Rutan, Sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d tanggal 04 Juli 2024

 

Rutan Kendari, tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 09 Juli 2024

C. D A K W A A N

 

KESATU :

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jln. Sapati Kel. Bonggoeya Kec. Wua-wua Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, terdakwa dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------

 

  • Bahwa Pada waktu dan tempat diuraikan diatas petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan/penggeledahan terhadap terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI di Jln. Sapati Kel. Bonggoeya Kec. Wua-wua Kota Kendari dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok surya di kantong celana sebelah kiri MUH. RAIHAN Alias REI yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah MUH. RAIHAN Alias REI tepatnya didalam kamar ditemukan 1 (satu) buah kipas portable yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan lakban yang berisikan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto keseluruhan 8,08 (delapan koma nol delapan) gram, serta petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) unit Handphone merk Redmi beserta sim card yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi Narkotika, setelah itu MUH. RAIHAN Alias REI dan barang bukti yang ditemukan dibawa dikantor polresta Kendari untuk proses selanjutnya.
  • Terdakwa menjelaskan cara memperoleh atau mendapatkan 2 (dua) paket shabu dari BAGUS (DPO) diawali pada hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WITA Terdakwa  MUH. RAIHAN Alias REI dihubungi dengan BAGUS (DPO) melalui chat WA dan berkata “ko bisa kah mengarah ke kota lama” Terdakwa menjawab “bisa jie” kemudian sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa mengarah ke kota lama, pada saat Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI sementara di jalan BAGUS (DPO) menghubungi Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI dan berkata “ko tunggu nnti di depan RRI lama di depan bengkel bintang motor, nanti ada orang yang datangi kau” pada saat Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI tiba di depan RRI, tepatnya di depan bengkel Bintang motor tidak berselang berapa lama datang seseorang menghampiri Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  dan berkata “kau kah?” kemudian BAGUS (DPO) yang Terdakwa tidak kenal tersebut memberi Terdakwa pembungkus rokok surya setelah itu Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  langsung pulang ke rumah,  sekitar pukul 22.30 WITA Terdakwa tiba di rumah dan tidak berselang berapa lama BAGUS (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “ada mie kamu di kasih” Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI menjawab “ada pembungkus rokok surya” BAGUS (DPO) berkata “ko pergi belikan kipas portable” Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  menjawab “oh iya pale” kemudian Terdakwa pergi membeli kipas portable di salah satu toko, setelah membeli kipas portable Terdakwa langsung pulang ke rumah, setelah tiba di rumah tidak berselang berapa lama BAGUS (DPO) menghubungi Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  dan berkata “ko dimana mie ini” Terdakwa menjawab “saya di rumah, saya sudah pergi mie beli” lalu BAGUS (DPO) berkata ”itu shabu ko kasih masuk di dalam kipas portable, ko buka itu kipas sebelum ko kasih masuk ko ambil mie sedikit, kalau sudah kamu ambil sisanya simpan dalam kipas portable dan kasih masuk kembali di dalam dosnya, besok nanti ada orang yang datang ambil,jangan kamu apa-apakan itu karna punyanya orang” Terdakwa menjawab “tidak jie” kemudian pada hari senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  hendak keluar rumah untuk pergi ke rumah teman namun pada akhirnya diamankan pihak kepolisian.
  • Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI menjelaskan bahwa Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu dari lelaki BAGUS (DPO) kemudian Terdakwa membaginya menjadi 2 (dua) paket shabu dengan maksud 1 (satu) paket untuk Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  konsumsi dan 1 (satu) paket untuk Terdakwa berikan lagi kepada teman BAGUS (DPO) yang Terdakwa tidak kenal yang akan datang mengambilnya atas arahan BAGUS (DPO).
  • Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI menjelaskan bahwa sudah dua kali Terdakwa mengambil paket shabu dari BAGUS (DPO), dengan waktu dan tanggal yang Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI sudah lupa yang semuanya diambil di depan RRI lama Jln. Dr. Moh. Hatta Kel. Sanua Kec. Kendari Barat Kota Kendari.
  • Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI menjelaskan Keuntungan yang Terdakwa peroleh hanya di beri shabu untuk konsumsi pribadi.
  • Bahwa Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari pusat Laboratorium Forensik Polri, cabang Makassar yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1450/NNF/IV/2024 dengan hasil pemeriksaan bahwa :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus warna coklat segel lengkap dengan label barang bukti dan didalamnya terdapat :

  1. 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat Netto 7,4618 gram diberi nomor barang bukti 3336/2024/NNF, (+) Positif Metamfetamina;
  2. 1 (satu) tabung berisi darah diberi nomor barang bukti 3337/2024/NNF, (-) Negatif;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 3338/2024/NNF,(-) Negatif.

 

       BARANG BUKTI TERSEBUT DIATAS MILIK terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------

     

      ATAU

KEDUA   :

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jln. Sapati Kel. Bonggoeya Kec. Wua-wua Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, terdakwa dengan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Pada waktu dan tempat diuraikan diatas petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan/penggeledahan terhadap terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI di Jln. Sapati Kel. Bonggoeya Kec. Wua-wua Kota Kendari dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok surya di kantong celana sebelah kiri MUH. RAIHAN Alias REI yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah MUH. RAIHAN Alias REI tepatnya didalam kamar ditemukan 1 (satu) buah kipas portable yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan lakban yang berisikan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto keseluruhan 8,08 (delapan koma nol delapan) gram, serta petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) unit Handphone merk Redmi beserta sim card yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi Narkotika, setelah itu MUH. RAIHAN Alias REI dan barang bukti yang ditemukan dibawa dikantor polresta Kendari untuk proses selanjutnya.
  • Terdakwa menjelaskan cara memperoleh atau mendapatkan 2 (dua) paket shabu dari BAGUS (DPO) diawali pada hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WITA Terdakwa  MUH. RAIHAN Alias REI dihubungi dengan BAGUS (DPO) melalui chat WA dan berkata “ko bisa kah mengarah ke kota lama” Terdakwa menjawab “bisa jie” kemudian sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa mengarah ke kota lama, pada saat Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI sementara di jalan BAGUS (DPO) menghubungi Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI dan berkata “ko tunggu nnti di depan RRI lama di depan bengkel bintang motor, nanti ada orang yang datangi kau” pada saat Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI tiba di depan RRI, tepatnya di depan bengkel Bintang motor tidak berselang berapa lama datang seseorang menghampiri Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  dan berkata “kau kah?” kemudian DPO yang Terdakwa tidak kenal tersebut memberi Terdakwa pembungkus rokok surya setelah itu Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  langsung pulang ke rumah,  sekitar pukul 22.30 WITA Terdakwa tiba di rumah dan tidak berselang berapa lama BAGUS (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “ada mie kamu di kasih” Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI menjawab “ada pembungkus rokok surya” BAGUS (DPO) berkata “ko pergi belikan kipas portable” Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  menjawab “oh iya pale” kemudian Terdakwa pergi membeli kipas portable di salah satu toko, setelah membeli kipas portable Terdakwa langsung pulang ke rumah, setelah tiba di rumah tidak berselang berapa lama BAGUS (DPO) menghubungi Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  dan berkata “ko dimana mie ini” Terdakwa menjawab “saya di rumah, saya sudah pergi mie beli” lalu BAGUS (DPO) berkata ”itu shabu ko kasih masuk di dalam kipas portable, ko buka itu kipas sebelum ko kasih masuk ko ambil mie sedikit, kalau sudah kamu ambil sisanya simpan dalam kipas portable dan kasih masuk kembali di dalam dosnya, besok nanti ada orang yang datang ambil,jangan kamu apa-apakan itu karna punyanya orang” Terdakwa menjawab “tidak jie” kemudian pada hari senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  hendak keluar rumah untuk pergi ke rumah teman namun pada akhirnya diamankan pihak kepolisian.
  • Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI menjelaskan bahwa Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu dari lelaki BAGUS kemudian Terdakwa membaginya menjadi 2 (dua) paket shabu dengan maksud 1 (satu) paket untuk Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI  konsumsi dan 1 (satu) paket untuk Terdakwa berikan lagi kepada teman BAGUS (DPO) yang Terdakwa tidak kenal yang akan datang mengambilnya atas arahan BAGUS (DPO).
  • Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI menjelaskan bahwa sudah dua kali Terdakwa mengambil paket shabu dari BAGUS (DPO), dengan waktu dan tanggal yang Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI sudah lupa yang semuanya diambil di depan RRI lama Jln. Dr. Moh. Hatta Kel. Sanua Kec. Kendari Barat Kota Kendari.
  • Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI menjelaskan Keuntungan yang peroleh hanya di beri shabu untuk konsumsi pribadi.
  • Bahwa terdakwa Terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari pusat Laboratorium Forensik Polri, cabang Makassar yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1450/NNF/IV/2024 dengan hasil pemeriksaan bahwa :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus warna coklat segel lengkap dengan label barang bukti dan didalamnya terdapat :

  1. 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat Netto 7,4618 gram diberi nomor barang bukti 3336/2024/NNF, (+) Positif Metamfetamina;
  2. 1 (satu) tabung berisi darah diberi nomor barang bukti 3337/2024/NNF, (-) Negatif;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 3338/2024/NNF,(-) Negatif.

 

BARANG BUKTI TERSEBUT DIATAS MILIK terdakwa MUH. RAIHAN Alias REI.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

                            Kendari, 11 Juni 2024

                           Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                                                                          BUSTANIL ARIFIN, S.H,M.H.

                                                                                                               AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya